7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:56 WIB
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)
baca 10 detik
  • Mayat perempuan (RS, 19) ditemukan di kotak plastik pinggir Sungai Denai, Medan; polisi menangkap dua pelaku.
  • Pembunuhan dipicu penolakan korban atas hasrat seksual menyimpang pelaku utama setelah berkenalan daring.
  • Satu pelaku utama menganiaya korban hingga tewas, sementara pelaku lain membantu membuang jenazah berimbalan.

Suara.com - Kasus penemuan mayat perempuan berinisial RS (19) di dalam boks plastik di pinggir Sungai Denai, Kota Medan, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Pihak Kepolisian Resor Kota Besar Medan telah menangkap dua pelaku dan membeberkan kronologi serta motif keji di balik peristiwa ini.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar, Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa aksi pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh satu orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya hanya berperan dalam membantu pembuangan jasad korban.

"Tidak saling kenal. Pelakunya ada dua orang, pelaku utama satu orang,” ungkap Jean Calvijn, dikutip Kamis (26/3/2026).

Berikut adalah 7 fakta terkait kasus pembunuhan tragis tersebut:

1. Korban dan Pelaku Berkenalan Lewat Aplikasi

Korban RS (19), seorang perantau asal Labuhanbatu Utara yang bekerja di Medan, berkenalan dengan pelaku utama, Syawal Ariansyah Nasution (19), melalui aplikasi pencarian teman pada Senin (9/3/2026).

Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dan makan bersama di sebuah warung kopi di Jalan Panglima Denai sebelum menuju ke sebuah penginapan.

2. Motif: Obsesi Seksual Menyimpang yang Ditolak

baca juga

Calvijn mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban terhadap permintaan pelaku.

Pelaku diketahui terobsesi dengan perilaku seks tidak wajar akibat sering menonton konten pornografi.

”Lalu, pelaku meminta tambahan hubungan seksual tidak wajar. Korban menolaknya,” katanya. Karena kesal, pelaku kemudian menganiaya korban hingga kritis.

3. Kekerasan Seksual Dilakukan Saat Korban Kritis

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melilit leher RS dengan selendang yang ada di tempat tidur hotel hingga korban lemas.

Dalam kondisi kritis tersebut, pelaku justru melanjutkan aksinya. RS akhirnya meninggal dunia setelah peristiwa tersebut.

4. Korban Mengalami Bekapan dan Benturan

Dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Mistar Ritonga, menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat dibekap dan dicekik, serta disertai benturan pada bagian belakang kepala.

Ia juga mengungkapkan adanya luka memar di area hidung, mulut, dan leher korban, selain luka lecet pada anus serta tanda-tanda perlawanan di tangan korban.

5. Melibatkan Teman untuk Membuang Jasad dengan Imbalan

Karena panik tidak bisa membawa jenazah sendirian, pelaku SA menghubungi temannya, Sofwan Habib Rangkuti (19).

SA menjanjikan akan membayar biaya sewa kamar kos Sofwan selama satu bulan sebagai imbalan jika mau membantunya membuang jenazah RS.

Sofwan kemudian membawakan boks plastik dari rumah SA untuk digunakan sebagai wadah jasad korban.

6. Jasad Dibawa Menggunakan Motor dan Terekam CCTV

Aksi kedua pelaku saat membawa boks berisi jenazah RS terekam kamera CCTV hotel. Dalam rekaman tersebut terlihat boks plastik tidak dapat tertutup rapat, dan keduanya mengalami kesulitan saat menaikkan boks ke atas sepeda motor.

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka kedua (SHR) masuk ke dalam sambil mengeluarkan sepeda motornya, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV.

Ia menyebutkan bahwa tersangka kedua bertugas sebagai pengendara, sementara tersangka pertama dibonceng sambil membawa boks tersebut.

Karena panik dan boks hampir terjatuh, keduanya kemudian memutuskan untuk meletakkan boks itu di ladang pisang di pinggir Sungai Denai.

7. Diciduk Kurang dari Enam Jam

Warga menemukan boks berisi jasad tersebut pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.35 WIB.

Setelah mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari enam jam. SA ditangkap di rumah pacarnya saat hendak melarikan diri, sementara SHR ditangkap di kamar kosnya.

Kini, kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan.

Pelaku utama SA dijerat dengan pasal pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Sementara SHR dijerat pasal terkait keterlibatan dalam membantu kejahatan.

Reporter: Dinda Pramesti K

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:48 WIB

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

Misteri Pria Hilang di Jaktim Berujung Tragis: Jasad Ditemukan Terkubur di Cikeas

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:54 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Terkini

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Kung Fu Soccer: Sajikan Perpaduan Seni Bela Diri dan Taktik Bola Modern

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:30 WIB

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

3 Rekomendasi Bedak Luxcrime untuk Mengunci Minyak dan Pori Besar sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

Jasad Sutrimo Nihil Luka, Tim Forensik Tak Temukan Bekas Pukulan Benda Tumpul

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi

Foto | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Wangi Pastry Hangat! Ini 5 Parfum Lokal Aroma Butter yang Creamy dan Gurih

Wangi Pastry Hangat! Ini 5 Parfum Lokal Aroma Butter yang Creamy dan Gurih

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban

Ngeri! Macan Kumbang Nyelonong Masuk Permukiman di Batang, Ternak Warga Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:23 WIB

Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang

Cegah Anggota Dewan 'Joget-Joget' Lagi, Musik Sidang Tahunan MPR 2026 Diatur Ulang

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru

Temukan 36 Selongsong Peluru, Komanas HAM Dalami Dugaan Pelanggaran HAM Operasi Kembru

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×