- Warga negara Irak berinisial Fuad membunuh cucu Mpok Nori berinisial DA (37) di Cipayung, Jakarta Timur pada Sabtu (21/3/2026).
- Pelaku dijerat Pasal Pembunuhan (seumur hidup atau 20 tahun) dan Penganiayaan Berat (hingga 8 tahun).
- Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa cemburu karena Fuad menduga korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Suara.com - Warga negara Irak, Fuad, terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara usai melakukan pembunuhan terhadap cucu seniman senior, Mpok Nori, DA (37), di sebuah kamar kontrakan kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan Fuad dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) tentang pembunuhan.
“Pasal 458 ayat (3) pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Budi juga menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” jelas Budi.
Sebelumnya, polisi meringkus pelaku pembunuhan terhadap Dwintha Anggary, yang tewas bersimbah darah di kamar kontrakannya di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Wanita berusia 37 tahun ini merupakan cucu dari seniman sekaligus pelawak senior, Mpok Nori.
Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah, mengatakan pelaku pembunuhan berinisial FTJ merupakan warga negara Irak. FTJ diketahui merupakan suami siri korban.
“Tersangka berhasil kami ringkus di rest area Tol Tangerang–Merak saat berupaya melarikan diri ke wilayah Sumatera,” kata Fechy, Senin (23/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Motif di balik pembunuhan ini adalah karena tersangka cemburu dengan korban. Tersangka, yang merupakan suami siri korban, mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Fechy.
“Hingga akhirnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher,” imbuhnya.
Pelaku sempat berpikir untuk melarikan diri ke negara asalnya. Namun, untuk menunggu situasi tenang, ia mencoba kabur ke wilayah Sumatera untuk bersembunyi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (21/3/2026). Kasus tersebut terungkap saat ibu korban mendatangi kontrakan anaknya.