- KPK mendalami dugaan suap pengurusan cukai rokok di Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan oknum pejabat serta pengusaha.
- Penyidik memeriksa pengusaha rokok Liem Eng Hwie pada 31 Maret 2026 untuk mengonfirmasi mekanisme cukai di lapangan.
- Penyidikan berlanjut pasca penahanan tersangka Budiman Bayu Prasojo guna mengungkap manipulasi administrasi yang merugikan keuangan negara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Fokus penyidikan kini mengarah pada mekanisme pengurusan cukai rokok yang melibatkan sejumlah pengusaha besar.
Pada Selasa (31/3/2026), tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang pengusaha bernama Liem Eng Hwie.
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial dalam mengurai benang kusut dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas importasi barang di lembaga tersebut.
Liem Eng Hwie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan mendalam mengenai interaksi antara pelaku usaha dengan oknum pejabat di Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya pemeriksaan tersebut.
Menurut Budi, penyidik memerlukan gambaran utuh mengenai bagaimana tata kelola cukai dijalankan oleh para produsen di lapangan.
“LEH yang merupakan pengusaha rokok asal Jawa Tengah dikonfirmasi oleh penyidik terkait dengan proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai seorang pengusaha rokok, ya, dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, (1/4/2026).
Keterangan dari Liem Eng Hwie dianggap sangat penting mengingat posisinya sebagai pelaku industri rokok di wilayah Jawa Tengah, yang merupakan salah satu basis produksi rokok terbesar di Indonesia.
Penyidik berupaya membedah apakah ada prosedur yang sengaja dilompati atau dimanipulasi demi mendapatkan keuntungan tertentu dalam pengurusan cukai.
Hal ini berkaitan erat dengan dugaan adanya praktik lancung yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Selain Liem Eng Hwie, radar penyidikan KPK sebenarnya juga menyasar sejumlah nama besar lainnya di industri tembakau.
Namun, upaya pengumpulan keterangan ini sempat terkendala oleh ketidakhadiran beberapa saksi kunci.
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat dua pengusaha rokok lain yang masuk dalam daftar panggil penyidik pada jadwal yang sama, yakni Rokhmawan dan Benny Tan.
Budi menyebut keterangan serupa juga akan diminta dari dua pengusaha rokok lain, yakni Rokhmawan dan Benny Tan.
Tapi, keduanya tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketidakhadiran para saksi ini menjadi catatan bagi penyidik dalam menyusun jadwal pemanggilan ulang guna memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dapat terkumpul secara komprehensif.