- KPK menduga Asrul Azis Taba menyuap eks stafsus Menteri Agama USD 406.000 terkait kuota haji.
- Delapan PIHK terafiliasi Asrul mendapat keuntungan tidak sah total Rp40,8 miliar dari pengaturan kuota.
- KPK telah menahan tersangka baru Asrul dan Ismail Adham bersamaan dengan tersangka Yaqut Qoumas.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Asrul merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
“Tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada Saudara IAA sebesar USD 406.000,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus. Melalui skema tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah hingga miliaran rupiah.
“Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan tersangka ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa Asrul bersama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU sempat melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex.
Dalam pertemuan tersebut, mereka diduga mengajukan permintaan penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dalam prosesnya, dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen banding 50 persen,” jelas Asep.
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus untuk perusahaan-perusahaan afiliasi mereka.
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” tuturnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang berasal dari sektor swasta.
Ismail diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sementara Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Asep pada Kamis (12/3/2026).