- Mantan Wamenaker Noel mengajukan permohonan tahanan rumah kepada KPK sebelum sidang K3 di Tipikor Jakarta Pusat.
- Pengajuan ini didasarkan pada prinsip kesetaraan hukum menyusul pengalihan tahanan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Sebelumnya, peralihan status tahanan Menag Yaqut sempat menuai kritik dan laporan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencana tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Noel yang saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan itu setelah KPK lebih dahulu memberikan pengalihan penahanan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Ya, harus mengajukan dong!," ucap Noel dikutip dari ANTARA.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukumnya, San Salvator, menyebut pengajuan tahanan rumah tengah diupayakan dengan dasar prinsip kesetaraan di depan hukum, terlebih adanya preseden pengalihan penahanan dalam perkara lain.
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.
Sebagaimana diketahui, pada 19 Maret 2026, KPK mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Namun pengalihan tersebut tidak berlanmgsung lama, ia kembali dipindahkan ke Rutan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026 setelah menuai sorotan publik.
Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar bahkan telah melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas atau Dewas. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
"Ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak komisioner dari KPK, yaitu yang pertama adalah nilai dasar keadilan, kemudian juga profesionalisme, kemudian juga ada lagi mengenai transparan dan juga tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).