Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 01 April 2026 | 14:40 WIB
Amsal Sitepu Akhirnya Bebas, DPR: Hakim Gali Rasa Keadilan Masyarakat Terhadap Kerja Kreatif
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (tiga dari kanan). (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu atas tuduhan korupsi proyek video desa.
  • Komisi III DPR RI mengawal kasus ini melalui rapat dengar pendapat serta pengajuan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu.
  • Hakim dianggap berhasil menerapkan rasa keadilan masyarakat dengan memahami bahwa nilai karya kreatif bersifat subjektif dan berdasarkan kesepakatan.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Amsal Sitepu sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa Tahun Anggaran 2020–2022.

Habiburokhman menilai, putusan ini sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap dunia kreatif yang sempat merasa terancam akibat kasus ini.

“Pertama-tama kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat, di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam konferensi persnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menyoroti kekeliruan dalam penggunaan asumsi pengadaan barang fisik untuk menilai sebuah karya kreatif, yang menurutnya memicu keprihatinan di kalangan anak muda.

“Kerja kreatif, tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa gitu loh. Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua,” lanjutnya.

Habiburokhman mengungkapkan, bahwa Komisi III DPR RI secara aktif mengawal kasus ini sejak awal, termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) khusus hingga pengajuan penangguhan penahanan yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, anggota Komisi III Hinca Panjaitan juga mengawal perkara ini langsung di lapangan.

“Komisi III kemarin merespons dengan melakukan rapat kerja khusus, dan di antaranya kita juga dalam rapat kerja khusus kemarin, RDPU khusus, kita mengajukan penangguhan penahanan yang tanda tangan akhirnya Pak Sufmi Dasco Ahmad langsung dan dikirimkan ke Medan, dan Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan, lalu hari ini putusan bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang memang dapilnya di sana secara khusus mengawal perkara ini,” jelasnya.

baca juga

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai hakim telah menjalankan amanat undang-undang dengan sangat baik, khususnya dalam memahami bahwa nilai sebuah karya kreatif bersifat subjektif dan didasarkan pada kesepakatan, bukan standar harga pokok barang fisik.

“Kami menganggap Majelis Hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang bunyinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegasnya.

“Nah ini memang hakim dalam mengadili perkara menganalisa barang bukti dan alat bukti, tapi untuk memahami hubungan hukum barang bukti dengan tindak pidana, maka perlulah suatu analisa yang di antaranya juga diambil dari aspirasi rasa keadilan masyarakat. Itulah yang masyarakat sampaikan, bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif, lalu sepanjang ada kesepakatan maka muncullah kesepakatan harga tersebut,” tambah Habiburokhman.

Di sisi lain, politisi Partai Gerindra ini menghubungkan kualitas putusan hakim dengan komitmen DPR dan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pengadil.

Ia menyebut kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen di era Presiden Prabowo Subianto sebagai pemantik semangat bagi hakim untuk memberikan keadilan.

“Jadi sekali lagi kita apresiasi setinggi-tingginya Majelis Hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkannya kesejahteraan hakim. Di awal kami bertugas di periode ini kami mengusulkan langsung dan Alhamdulillah dilaksanakan oleh Presiden Prabowo beberapa bulan yang lalu, hakim karier naik gajinya 280% diikuti oleh hakim Mahkamah adhoc,” tuturnya.

Ia pun memastikan bahwa Komisi III akan terus memperjuangkan marwah hakim melalui regulasi, termasuk pembahasan Undang-Undang Jabatan Hakim yang sedang dimulai.

“Tentu kami akan lebih bersemangat lagi. Minggu ini kami sudah mulai membahas Undang-Undang Jabatan Hakim. Teman-teman semua berkomitmen kalau hakimnya sudah semakin berkualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan, kesejahteraan rekan-rekan para pengadil tersebut,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Ide Dihargai Nol Rupiah: Ironi Kreativitas dalam Kasus Amsal Sitepu

Ide Dihargai Nol Rupiah: Ironi Kreativitas dalam Kasus Amsal Sitepu

Your Say | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

Fakta Baru Kasus Andrie Yunus Terungkap di DPR, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Puspom TNI

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:08 WIB

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Liks | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×