Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB
Amsal Sitepu Akhirnya Divonis Bebas, DPR Ingatkan Kejaksaan: Jangan Mudah Mengkriminalisasi
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Rudianto Lallo menanggapi putusan bebas videografer Amsal Christy Sitepu terkait dugaan korupsi proyek video profil desa di Sumatera Utara.
  • Anggota DPR RI tersebut mendesak aparat penegak hukum agar tidak mengkriminalisasi pelaku ekonomi kreatif melalui proses hukum yang dipaksakan.
  • Penegakan hukum harus mengutamakan pendekatan restoratif serta mempertimbangkan efisiensi anggaran negara daripada sekadar menghukum pelaku atas kasus bernilai kecil.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan respons mendalam atas putusan majelis hakim yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dari dakwaan korupsi proyek video profil desa.

Rudianto berharap kasus ini menjadi refleksi serius bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak mudah melakukan kriminalisasi, terutama terhadap pelaku ekonomi kreatif.

Ia menekankan bahwa negara saat ini sangat membutuhkan kreativitas anak muda.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap kasus dengan nilai anggaran kecil per desa harus dipertimbangkan secara matang agar tidak membebani anggaran negara untuk proses peradilan itu sendiri.

“Dari kasus ini saya berharap ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan kemudian mudah mengkriminalisasi, mudah mempidana, apalagi ini adalah pelaku ekonomi kreatif yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menjaga kreativitas anak-anak muda kita dalam menyampaikan gagasan dan ide. Apalagi dana yang dipungut per desa nilainya kecil sekali, hanya dikumpulkan. Itu yang saya katakan tadi, ini sangat tidak tepat,” ujar Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Jangan sampai biaya kasus mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembelaan, itu lebih besar dari nilai kerugian yang ditemukan. Itu yang kita tidak mau, lebih besar pasak daripada tiang,” sambungnya.

Politisi Partai NasDem ini juga menyoroti pentingnya profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menjalankan SOP penanganan tindak pidana korupsi (tipikor).

Ia mengingatkan agar hukum tidak hanya tajam menyasar masyarakat bawah atau kasus-kasus kecil yang terkesan dipaksakan, sementara kasus besar di daerah justru luput dari perhatian.

“Nah, kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi, supaya tidak muncul kesan bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas. Lebih baik yang diungkap adalah kasus-kasus besar di masing-masing daerah. Kasus seperti ini melibatkan kepala desa, tetapi nilai anggarannya per desa hanya Rp30 juta. Itu sangat kecil. Kalau kasus seperti ini terkesan dicari-cari, diada-adakan, dan dipaksakan, ini harus menjadi perhatian pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar betul-betul berhati-hati dalam menjalankan SOP penanganan tipikor. Jangan sedikit-sedikit menggunakan pasal tindak pidana korupsi. Akhirnya ini justru menghambat ekonomi kreatif, dan itu berbahaya efeknya,” tegasnya.

baca juga

Lebih lanjut, Rudianto mengingatkan bahwa tujuan utama penegakan hukum harus memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan negara, bukan sekadar menghukum (retributif).

Ia mendorong pendekatan yang lebih restoratif dan restitutif sesuai dengan semangat KUHP yang baru.

“Kita ingin penegakan hukum ini memberikan manfaat. Kalau tidak ada manfaat, tidak ada pemulihan kerugian negara, tidak ada pengembalian kerugian negara, untuk apa?” tuturnya.

“Apalagi dalam KUHP baru, pendekatannya sudah tidak lagi retributif, tetapi restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Pemulihan dan pembinaan lebih diutamakan. Denda juga bisa menjadi solusi. Kalau ada kerugian negara dan nilainya kecil, bisa dikomunikasikan lebih awal untuk dikembalikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap arah penegakan hukum di Indonesia ke depan benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi masyarakat, khususnya mereka yang bergerak di sektor kreatif, agar tidak muncul rasa ketakutan dan ketidakpastian hukum.

“Karena kalau sudah tidak ada kerugian negara, berarti tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jangan sedikit-sedikit menggunakan pasal korupsi yang akhirnya membuat masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, menjadi tidak tenang dan tidak pasti. Hukum seharusnya melindungi mereka, bukan justru sebaliknya dipandang mencelakakan. Itu yang kita tidak inginkan dalam arah penegakan hukum ke depan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati

News | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa

Liks | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:51 WIB

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:27 WIB

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Biaya Editing hingga Mic Rp0, Fakta di Balik Kasus Videografer Amsal Sitepu

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 16:12 WIB

Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?

Lensa Kamera vs Palu Hakim: Apakah Bisa Mengukur Kreativitas Hanya dengan Angka?

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:23 WIB

Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?

Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:17 WIB

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:06 WIB

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:38 WIB

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Mark Up Video Promosi Desa: Pakar Sebut Amsal Sitepu Tak Bisa Dipidana Tanpa Bukti 'Kick Back'

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:57 WIB

Terkini

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

Presiden Prabowo Kirim 50 Ribu Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Gus Rozin: NU Perlu Lebih Banyak Mendengar Suara dari Jamaah di Luar Jawa

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Waspada, 159 Desa dan Kelurahan Berpotensi Rawan Karhutla di Riau

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:09 WIB

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

3 Zodiak Paling Beruntung 17-23 Agustus 2026, Rezeki dan Asmara Lancar

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:54 WIB

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:48 WIB

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:46 WIB

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:43 WIB

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×