Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo

Bangun Santoso

Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB
Sampaikan Surat ke Setneg, Kerry Riza Cs Ajukan Abolisi ke Prabowo
Foto sebagai ILUSTRASI tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto atas vonis korupsi.
  • Ketiganya divonis penjara hingga 15 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
  • Kuasa hukum menilai terjadi kriminalisasi dan pelanggaran proses hukum yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut di pengadilan.

Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Tak hanya Kerry Riza, dia terdakwa lainnya perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga mengajukan hal yang sama ke Prabowo.

Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan, surat permohonan abolisi ini telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) sore.

"Benar kami mengajukan permohonan abolisi kepada Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke Presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Surat permohonan tersebut ditembukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, Kerry Riza cs sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hafid membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo.

Dikatakan, Kerry Riza Cs bersama tim penasihat hukum menghormati dan mendukung upaya Prabowo memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

baca juga

Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza khawatir kampanye tersebut dilakukan secara melawan hukum, hanya mengejar target, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah.

"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," katanya.

Hafid menyebut, terdapat dugaan pengabaian prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Dikatakan, kediaman Kerry digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didampingi TNI tanpa surat panggilan resmi pada 24 Februari 2025.

Kerry selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan yang berlangsung kurang dari 3 jam dan langsung ditetapkan tersangka serta ditahan pukul 23.45 WIB.

"Proses serupa dialami Gading dan Dimas," katanya.

Selain itu, katanya, Hafid juga mengungkit narasi BBM oplosan dengan kerugian negara hingga ribuan triliun yang digaungkan Kejagung pada awal kasus ini. Namun, narasi tersebut sama sekali tidak muncul dalam dakwaan resmi yang dibacakan 13 Oktober 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:42 WIB

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

Orang Kepercayaan Riza Chalid Bantah Desak Pertamina Sewa Terminal BBM PT OTM

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 17:13 WIB

Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding

Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:16 WIB

Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak

Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 15:27 WIB

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB

Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor

Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:31 WIB

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB

Terkini

Anime Slow Living Berjudul Hirayasumi Ungkap Seiyuu Utama lewat Teaser Baru

Anime Slow Living Berjudul Hirayasumi Ungkap Seiyuu Utama lewat Teaser Baru

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:13 WIB

Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala

Perlindungan Anak di Kuansing Disorot Staf Presiden, Pemkab Ungkap Kendala

Riau | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:09 WIB

SMARTFREN 5G Fun Run Palembang, Ajak Lebih dari 1.000 Peserta Rasakan Serunya Olahraga Lari

SMARTFREN 5G Fun Run Palembang, Ajak Lebih dari 1.000 Peserta Rasakan Serunya Olahraga Lari

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:09 WIB

Stop Merasa Nggak Enakan! Ini Alasan Perempuan Wajib Berani Nego Gaji Saat 'Interview'

Stop Merasa Nggak Enakan! Ini Alasan Perempuan Wajib Berani Nego Gaji Saat 'Interview'

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Blok M Segera Disulap Jadi Ruang Terpadu, Pasar Baru hingga Kota Tua Menyusul

Blok M Segera Disulap Jadi Ruang Terpadu, Pasar Baru hingga Kota Tua Menyusul

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Ada yang Cedera?

Kondisi Terkini Skuad Timnas Indonesia Jelang Hadapi Bangladesh, Ada yang Cedera?

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Suyudi Ario Seto: Air Keras Novel Baswedan, 2 Ton Sabu

Kasus Besar yang Pernah Ditangani Komjen Suyudi Ario Seto: Air Keras Novel Baswedan, 2 Ton Sabu

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:05 WIB

10 Sepatu Jalan untuk Fun Walk, Nyaman Dipakai Jalan Jauh

10 Sepatu Jalan untuk Fun Walk, Nyaman Dipakai Jalan Jauh

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Beli Mobil Bekas Rp30-50 Jutaan? Ini Kerusakan yang Wajar dan yang Red Flag

Beli Mobil Bekas Rp30-50 Jutaan? Ini Kerusakan yang Wajar dan yang Red Flag

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Tren Digital Dongkrak Transaksi Fesyen Lokal hingga 70%

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:01 WIB

×