Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:16 WIB
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
Kuasa hukum Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Kuasa hukum pemilik OTM menyoroti belum terbitnya salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.
  • Keterlambatan salinan putusan berpotensi menghambat pengajuan memori banding klien mereka yang telah diajukan pada 5 Maret.
  • Pengacara juga mempertanyakan keabsahan banding JPU karena diduga melanggar batas waktu pengajuan banding menurut KUHAP baru.

Suara.com - Tim kuasa hukum dari benefical owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyoroti soal belum terbitnya salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama.

Padahal, putusan Kerry telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo mengatakan, keterlambatan tersebut berpotensi menghambat keadilan yang akan ditempuh Kerry Riza dalam persidangan di tingkat banding.

“Tapi sudah dua minggu salinan putusan resmi itu belum pernah diterbitkan. Hampir tiap hari kami menanyakan, kata panitera masih ada di majelis," kata Heru di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Heru mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding sejak 5 Maret silam. Kekhawatiran belum terbitnya salinan putusan resmi ini karena berdasarkan KUHAP baru, mengatur batas waktu pengajuan banding.

Dalam aturan yang baru, lanjut dia, terdapat batas waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding setelah pernyataan banding disampaikan.

"Lantas mau direnggut lagi ya ketidakadilan yang sudah kami rasakan dengan cara-cara seperti itu? Dengan cara memperlambat penerbitan salinan secara resmi," tegas Heru.

Akibat keterlambatan penerbitan salinan resmi, lanjut Heru, tim penasihat hukum anak dari Riza Chalid ini terpaksa menyusun memori banding hanya berdasarkan catatan dan rekaman persidangan yang mereka dokumentasikan sendiri.

“Maka memori banding yang kami susun adalah dengan sebatas kemampuan kami sebagai manusia, merekam atas inisiatif melalui audio visual yang juga kami tayangkan dalam YouTube Tim Penasehat Hukum Kerry, Dimas, dan Gading, sebatas itu,” ucapnya.

Jika nantinya, lanjut Heru, ada perbedaan isi antara salinan resmi dengan memori banding yang dibuat berdasar pencatatan tim hal itu berpotensi merugikan pihaknya.

Situasi demikian akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan yang terjadi.

“Barangkali nanti salinannya terbit belakangan dan isinya berbeda, siapa yang bertanggung jawab atas ketidakadilan itu?,” ucap Heru.

Selain itu, Heru juga menyoroti pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya belum disertai memori banding dalam tenggat waktu yang ditentukan. 

Ia menduga jaksa masih menggunakan rezim aturan hukum yang lama. Sebab, kata Heru, dalam Pasal 361 KUHAP yang baru, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 1981, kecuali proses Peninjauan Kembali.

“Padahal proses itu sudah berakhir di 27 [Februari] dan pernyataan banding jaksa diajukan setelah KUHAP yang baru berlaku. Sehingga kami meyakini, pengajuan banding oleh penuntut umum sudah gugur sebagaimana di penjelasan pasal 289 ayat [4] KUHAP," jelas Heru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:39 WIB

Terkini

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:29 WIB

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

Bak Film Laga! Penipu di Duren Sawit Dikejar-kejar Massa usai COD Motor Pakai Uang Palsu Rp12 Juta

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:28 WIB

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

Kata Istana Soal Rencana Kantin Sekolah di Wilayah 3T Bakal Diubah Jadi Dapur MBG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:21 WIB

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

Prabowo Perintahkan Kaji Ulang Buku Pelajaran, Tak Mau Siswa Indonesia Kalah dari Luar Negeri

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:15 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:07 WIB

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

Damaikan Timur Tengah, Prabowo Disarankan Pakai Strategi Geopolitik Bung Karno

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:02 WIB

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:48 WIB

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:45 WIB

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

Makan Gratis Tak Boleh Sekadar Kenyang, Wajib Jadi Senjata Pamungkas Hapus Kemiskinan!

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 19:30 WIB