- Kuasa hukum pemilik OTM menyoroti belum terbitnya salinan resmi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Februari 2026.
- Keterlambatan salinan putusan berpotensi menghambat pengajuan memori banding klien mereka yang telah diajukan pada 5 Maret.
- Pengacara juga mempertanyakan keabsahan banding JPU karena diduga melanggar batas waktu pengajuan banding menurut KUHAP baru.
Suara.com - Tim kuasa hukum dari benefical owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyoroti soal belum terbitnya salinan resmi putusan pengadilan tingkat pertama.
Padahal, putusan Kerry telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026) lalu.
Kuasa hukum Kerry, Heru Widodo mengatakan, keterlambatan tersebut berpotensi menghambat keadilan yang akan ditempuh Kerry Riza dalam persidangan di tingkat banding.
“Tapi sudah dua minggu salinan putusan resmi itu belum pernah diterbitkan. Hampir tiap hari kami menanyakan, kata panitera masih ada di majelis," kata Heru di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.
Heru mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding sejak 5 Maret silam. Kekhawatiran belum terbitnya salinan putusan resmi ini karena berdasarkan KUHAP baru, mengatur batas waktu pengajuan banding.
Dalam aturan yang baru, lanjut dia, terdapat batas waktu tujuh hari untuk mengajukan memori banding setelah pernyataan banding disampaikan.
"Lantas mau direnggut lagi ya ketidakadilan yang sudah kami rasakan dengan cara-cara seperti itu? Dengan cara memperlambat penerbitan salinan secara resmi," tegas Heru.
Akibat keterlambatan penerbitan salinan resmi, lanjut Heru, tim penasihat hukum anak dari Riza Chalid ini terpaksa menyusun memori banding hanya berdasarkan catatan dan rekaman persidangan yang mereka dokumentasikan sendiri.
“Maka memori banding yang kami susun adalah dengan sebatas kemampuan kami sebagai manusia, merekam atas inisiatif melalui audio visual yang juga kami tayangkan dalam YouTube Tim Penasehat Hukum Kerry, Dimas, dan Gading, sebatas itu,” ucapnya.
Baca Juga: Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
Jika nantinya, lanjut Heru, ada perbedaan isi antara salinan resmi dengan memori banding yang dibuat berdasar pencatatan tim hal itu berpotensi merugikan pihaknya.
Situasi demikian akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai pihak yang harus bertanggung jawab atas ketidakadilan yang terjadi.
“Barangkali nanti salinannya terbit belakangan dan isinya berbeda, siapa yang bertanggung jawab atas ketidakadilan itu?,” ucap Heru.
Selain itu, Heru juga menyoroti pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang menurutnya belum disertai memori banding dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Ia menduga jaksa masih menggunakan rezim aturan hukum yang lama. Sebab, kata Heru, dalam Pasal 361 KUHAP yang baru, perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan Undang-Undang 8 Tahun 1981, kecuali proses Peninjauan Kembali.
“Padahal proses itu sudah berakhir di 27 [Februari] dan pernyataan banding jaksa diajukan setelah KUHAP yang baru berlaku. Sehingga kami meyakini, pengajuan banding oleh penuntut umum sudah gugur sebagaimana di penjelasan pasal 289 ayat [4] KUHAP," jelas Heru.