Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
Foto sebagai ILUSTRASI: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI di Senayan, Rabu (11/3/2026). (Suara.com/Bagaskara)
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejari Karo terkait dugaan penghalangan penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu pada 2 April 2026.
  • Kejari Karo dinilai melanggar perintah Pengadilan Negeri Medan karena tidak segera memproses administrasi pembebasan Amsal Sitepu sesuai prosedur hukum.
  • DPR RI menyoroti kejanggalan surat Kejari Karo yang dianggap menyimpang dari putusan pengadilan serta berupaya memojokkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja yang berlangsung panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Fokus pertemuan ini adalah mempertanyakan profesionalisme Kejaksaan Negeri Karo terkait polemik hukum yang menjerat seorang videografer bernama Amsal Sitepu.

Kejari Karo diduga kuat melakukan tindakan yang menghambat proses hukum dengan menghalang-halangi Amsal untuk keluar dari rumah tahanan (rutan), padahal status hukumnya sudah mendapatkan lampu hijau untuk penangguhan penahanan dari majelis hakim.

Dugaan maladministrasi dan pengabaian perintah pengadilan ini menjadi sorotan serius para anggota dewan.

Pasalnya, penangguhan penahanan merupakan hak konstitusional seorang terdakwa yang telah ditetapkan oleh lembaga peradilan tertinggi di tingkat daerah tersebut.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai hambatan prosedural yang dialami Amsal Sitepu saat hendak menghirup udara bebas sementara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa insiden ini melibatkan proses penantian yang tidak wajar di lapangan.

Berdasarkan laporan yang diterima, Amsal Sitepu beserta anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang turun langsung mendampingi, harus tertahan selama berjam-jam di rutan.

Keterlambatan ini dituding sengaja dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo dengan tidak segera memproses administrasi pembebasan.

Habiburokhman menegaskan bahwa tindakan mengulur waktu terhadap perintah pengadilan adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan.

"Patut diduga tindakan Kajari Karo tersebut menghalangi perintah Ketua Pengadilan Negeri Medan," kata Habiburokhman saat memimpin jalannya rapat, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (2/4/2026).

Selain masalah teknis pembebasan, Komisi III DPR RI juga menyoroti munculnya narasi negatif yang berkembang di media sosial dan lingkungan hukum Sumatera Utara.

Muncul tudingan seolah-olah Komisi III DPR RI melakukan intervensi berlebihan terhadap kasus Amsal Sitepu dengan memaksakan pembebasannya dari rutan.

Narasi ini dianggap sebagai upaya untuk menyudutkan lembaga legislatif yang sedang menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum.

Pihak DPR mensinyalir narasi intervensi tersebut dibangun melalui korespondensi resmi dari pihak kejaksaan. Hal ini merujuk pada penerbitan surat dari Kejaksaan Negeri Karo nomor B618/R.219/FT/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif

Video | Kamis, 02 April 2026 | 16:05 WIB

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:14 WIB

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:04 WIB

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:22 WIB

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!

News | Kamis, 02 April 2026 | 15:03 WIB

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

Kasus Pelecehan Syekh AM: Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup, Khawatir Pelaku Kabur ke Mesir

News | Kamis, 02 April 2026 | 13:59 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik

News | Senin, 18 Mei 2026 | 06:05 WIB

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:27 WIB

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB