- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kejari Karo terkait dugaan penghalangan penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu pada 2 April 2026.
- Kejari Karo dinilai melanggar perintah Pengadilan Negeri Medan karena tidak segera memproses administrasi pembebasan Amsal Sitepu sesuai prosedur hukum.
- DPR RI menyoroti kejanggalan surat Kejari Karo yang dianggap menyimpang dari putusan pengadilan serta berupaya memojokkan fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Surat tersebut berisi pemberitahuan bahwa penetapan pengalihan penahanan terdakwa Amsal tidak dapat dilaksanakan dengan alasan terdakwa sudah keluar, sebuah penjelasan yang dinilai janggal oleh para anggota dewan.
Padahal, fakta hukum menunjukkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah secara resmi menerbitkan surat Nomor 171/Pidsus-TPK/2025/PN Medan.
Surat tersebut secara eksplisit mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi Amsal Sitepu. Perbedaan antara isi surat pengadilan dan respons dari kejaksaan inilah yang memicu kemarahan Komisi III.
Habiburokhman menilai ada ketidaksesuaian substansi yang fatal dalam surat yang dikeluarkan oleh Kejari Karo.
"Surat Kejari Karo yang merupakan pengalihan jenis penahanan menyimpang dari isi penetapan PN Medan yang merupakan perintah penangguhan penahanan," kata dia.
Perbedaan istilah antara 'pengalihan penahanan' dan 'penangguhan penahanan' dalam dokumen negara dianggap bukan sekadar salah ketik, melainkan bentuk pembangkangan terhadap perintah hakim.
DPR RI mengingatkan bahwa setiap aparat penegak hukum wajib tunduk pada hierarki hukum dan putusan pengadilan. Kejadian yang menimpa Amsal Sitepu dianggap sebagai preseden buruk jika tidak segera dievaluasi.
Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini guna memastikan tidak ada lagi warga negara, terutama dari kalangan rakyat kecil, yang hak-hak hukumnya dirampas oleh arogansi oknum pejabat.
Langkah tegas Komisi III ini juga disebut sejalan dengan visi kepemimpinan nasional saat ini yang menekankan pada perlindungan wong cilik di hadapan hukum.
Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke samping, terutama ketika menyangkut perintah resmi dari pengadilan.
"Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan agar orang-orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan." kata dia.