Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim

Muhammad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak Kejagung menjatuhkan sanksi tegas kepada Kajari Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung menindak tegas Kajari Karo terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus.
  • Dugaan pelanggaran tersebut berupa pengabaian perintah hakim dalam proses penahanan videografer Amsal Christy Sitepu di PN Medan.
  • Komisi III DPR RI akan mengawasi ketat pemberian sanksi administratif, etik, atau pidana berdasarkan aturan KUHP baru.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, beserta jajarannya.

Desakan ini menyusul adanya dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian perintah hakim dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Ia menekankan bahwa dalam KUHP yang baru, terdapat aturan ketat yang mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang menyimpang dari tugasnya.

“Di KUHP yang baru sudah dicantumkan dan itu perdebatan yang luar biasa sehingga kita mencantumkan pasal 68. Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya apabila melakukan penyimpangan maka akan diberikan sanksi administratif, etik, dan pidana,” tegas Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Purnawirawan Jenderal Polisi ini menyatakan bahwa kasus di Kejari Karo tidak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban hukum yang jelas. Ia meminta pihak pengawas internal Kejaksaan segera bertindak.

“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Safaruddin menyoroti potensi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kajari Karo terkait pengabaian perintah pengadilan (PN Medan) dalam proses pembebasan atau penangguhan penahanan Amsal Sitepu.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 281 KUHP Baru.

“Karena Ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana. Kenapa? Di Pasal 281 itu, tidak mentaati perintah hakim. Harus ditindaklanjuti ini. Ini bukan perdebatan yang luar biasa, ini ada dari pak jaksa kita, penyidik Polri juga begitu, harus ada sanksi. Ya kalau ini tidak dijalankan, lewat begitu saja,” katanya.

baca juga

Komisi III DPR RI menyatakan akan memantau secara ketat perkembangan sanksi yang akan diberikan oleh Jaksa Agung kepada pihak Kejari Karo.

“Kami akan monitor sanksi apa yang dilaksanakan oleh Jaksa Agung kepada Kajari Karo ini dengan semuanya perangkat-perangkat itu,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Bahas Kondisi Andrie Yunus, KontraS: Harus Menjadi Perhatian Negara!

Video | Kamis, 02 April 2026 | 17:40 WIB

Terkini

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

×