Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 02 April 2026 | 19:08 WIB
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI mengkritik kinerja Kajari Karo terkait penanganan kasus hukum videografer Amsal Christy Sitepu di Jakarta.
  • Kajari Karo dianggap melakukan kesalahan penyusunan dakwaan lemah dan penentuan kerugian negara tanpa audit resmi pihak BPK.
  • DPR mendesak Kajati Sumatera Utara memberikan sanksi tegas hingga evaluasi jabatan terhadap Kajari Karo atas kekeliruan administratif fatal.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, melontarkan kritik pedas terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terkait penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026), Wayan menilai Kajari Karo telah melakukan dua kesalahan besar yang mencoreng profesionalisme institusi Kejaksaan.

Kesalahan pertama yang disorot Wayan adalah lemahnya penyusunan dakwaan oleh jaksa di bawah kepemimpinan Kajari Karo, sehingga berujung pada vonis bebas bagi Amsal Sitepu.

Ia juga mengkritik penentuan kerugian negara yang dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas. Cuma saya menguji keberanian Ibu Kajari masih membela diri dengan mengatakan unsur-unsur tertentu dari perbuatan pidana Saudara Sitepu itu terpenuhi,” tegas Wayan Sudirta di hadapan Kajari Karo dan Kajati Sumatera Utara.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan literatur dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), audit kerugian negara merupakan wewenang mutlak BPK.

“Kelak, kerugian negara harus dipastikan, itu harus ditangani oleh BPK. Hanya itu. Dan ini sudah viral sekarang di medsos, bahwa kerugian negara harus BPK," kata dia.

"Saya membaca malam-malam jam 2 menjelang pagi, jam 2 pagi, mencari kerugian negara yang ada pada Sitepu. Ada enggak? Pertanyaannya, ada enggak audit BPK tentang kesalahan Sitepu yang merugikan negara? Belum lagi unsur melawan hukum,” lanjutnya.

Kesalahan kedua yang dinilai sangat fatal bagi seorang pejabat hukum setingkat Kajari adalah ketidakmampuan membedakan antara penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan dalam administrasi persidangan.

baca juga

“Seorang Kajari hanya memahami penangguhan penahanan saja tidak bisa. Aku agak bingung Pak Kajati, seorang Kajari lho. Pasti punya pengalaman panjang, pasti tahu apa itu penangguhan penahanan itu. Kok bisa mengatakan pengalihan penahanan?," katanya.

Wayan menekankan bahwa kekeliruan istilah ini bukan masalah sepele karena menyangkut hak kemerdekaan seseorang.

“Jangan ini dianggap sepele, karena pengalihan dan penangguhan itu dua hal yang berbeda, konsekuensinya berbeda. Pengalihan masih tetap penahanan, penangguhan tidak ada penahanan lagi,” jelasnya.

Melihat rentetan kesalahan tersebut, Wayan Sudirta pun mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara untuk mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya.

Ia menilai posisi Kajari Karo saat ini sudah tidak layak lagi dipertahankan jika tidak ada evaluasi atau sanksi atas kesalahan tersebut.

“Jika kesalahan-kesalahan ini tidak ada sanksi dan penghargaan pada prestasi, besok bagaimana Bapak akan mengurus anak buah yang namanya Kajari kalau kalau salah dibiarkan saja? Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan

News | Kamis, 02 April 2026 | 18:31 WIB

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan

News | Kamis, 02 April 2026 | 17:13 WIB

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

Momen Haru Amsal Sitepu Berdiri dan Membungkuk di DPR: Terima Kasih Pak, Saya Sudah Bebas

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:42 WIB

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju

News | Kamis, 02 April 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:53 WIB

Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk

Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:52 WIB

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:39 WIB

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:38 WIB

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:34 WIB

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:30 WIB

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:21 WIB

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:18 WIB

Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian

Skandal Izin Hutan Kuansing, Pukat UGM Minta KPK Telusuri Dugaan Suap hingga Kementerian

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 13:02 WIB

Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara

Sambutan Istimewa untuk Presiden Belarus, Dari Pasukan Berkuda hingga Bermalam di Istana Negara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:27 WIB

×