- Kapolda Riau meninjau lokasi kebakaran hutan di Desa Sekodi, Bengkalis, pada Jumat (3/4/2026) untuk memastikan pemadaman berjalan maksimal.
- Upaya penanganan karhutla melibatkan kolaborasi operasional dan ilmiah demi memutus penyebaran titik api sebelum puncak musim kemarau tiba.
- Polda Riau menegaskan penegakan hukum tegas serta langkah pencegahan melalui moratorium pemanfaatan lahan bekas terbakar bagi para pelaku.
“Ini harus segera dimitigasi secara komprehensif. Karena ke depan akan semakin kering dan kita akan kekurangan air,” ujarnya.
Bambang menegaskan bahwa kunci utama menghadapi ancaman tersebut adalah langkah preventif dan peringatan dini, sebagaimana juga ditekankan dalam berbagai studi ilmiah terbaru.
Ia turut mengapresiasi pendekatan Green Policing yang dijalankan Polda Riau, khususnya dalam upaya penanaman pohon sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengendalian karhutla.
“Penanaman pohon ini bukan sekadar simbolik. Secara scientific, itu adalah cara untuk menekan emisi gas rumah kaca akibat kebakaran. Kalau tidak diimbangi, emisi yang kita lepaskan akan semakin besar,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda kembali menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara terintegrasi, tidak hanya dari sisi pemadaman, tetapi juga pencegahan, penegakan hukum, dan pendekatan ekologis.
“Kita bergerak bersama mencari titik api secara strategis, tujuannya agar tidak terjadi rembetan di tempat lain. Ini adalah komitmen bersama lintas sektor untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” pungkas Irjen Herry.