- KPK berencana memanggil ulang pengusaha Rokhmawan dan M. Suryo sebagai saksi kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai.
- Kedua pengusaha tersebut sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait kelancaran operasional perusahaan rokok mereka.
- Penyidik KPK menyita uang Rp5 miliar saat penggeledahan di Ciputat guna mendalami dugaan praktik suap kepada pejabat.
Selain itu, Pemilik PT BR John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri (AND) dan Manager Operational PT BR Dedy Kurniawan (DK) juga berstatus sebagai tersangka.
Terhadap Rizal, Sisprian dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Di sisi lain, John, Andri, dan Dedy selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Rizal, Sisprian, dan Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.