- Anggota DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus di wilayah Maluku.
- Konsep KEK bertujuan mengalihkan peredaran ganja ilegal menjadi aktivitas medis terkontrol, riset, serta lokasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
- Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama BNN dan Polri pada 7 April 2026 untuk mendorong revisi UU Narkotika.
“Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal, kalau ganja enggak ada dampaknya pada kriminal," beber Hinca.
Belajar dari praktik di Thailand yang menempatkan ganja sebagai kategori herbal untuk medis, Hinca memastikan Fraksi Demokrat akan terus mengawal gagasan ini agar masuk dalam revisi UU Narkotika.
“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya (Demokrat) jelas ke arah itu,” tegasnya.
Mengingat pentingnya penyesuaian hukum pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru, Hinca mendorong agar revisi UU Narkotika dan Psikotropika segera diproses.
“Daripada nunggu pemerintah, kita usul ini jadi inisiatif DPR biar cepat,” pungkasnya.