Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?

Bimo Aria Fundrika

Rabu, 08 April 2026 | 11:49 WIB
Kebijakan WFH di Tengah Krisis Energi: Solusi Sementara atau Jawaban Jangka Panjang?
Ilustrasi Work From Home (WFH) ( Pexels/Vlada Karpovich )

Suara.com - Pemerintah Indonesia pada Selasa (1/4/2026), menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) sebagai respons terhadap krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipicu oleh konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Salah satu dampak signifikan dari konflik tersebut adalah penutupan Selat Hormuz, yang merupakan jalur utama distribusi minyak dunia. Bagi Indonesia, kondisi ini cukup krusial mengingat sekitar 19–25 persen impor minyak nasional melewati selat tersebut.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menerapkan kebijakan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini ditujukan bagi pekerja di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor-sektor esensial yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, pelayanan publik, dan infrastruktur.

Selain bertujuan mengurangi konsumsi BBM, kebijakan WFH juga dinilai memiliki potensi dalam menekan emisi karbon. Logika yang digunakan adalah berkurangnya mobilitas harian pekerja akan mengurangi jumlah kendaraan di jalan, sehingga emisi dari sektor transportasi dapat ditekan. Namun seberapa efektif solusi tersebut? 

Apakah WFH Bisa Dijadikan Solusi Untuk Mengurangi Emisi Karbon ? 

Work From Home (WFH) digadang-gadang bisa mengurangi emisi karbon. Hal ini didasarkan pada berkurangnya jumlah kendaraan di jalan karena para pekerja tidak melakukan mobilitas ke kantor. Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Dilansir dari The Guardian (2/4/2026), sebuah penelitian yang diterbitkan oleh Proceedings of the National Academy of Sciences menunjukkan bahwa pekerja yang melakukan WFH tidak secara signifikan mengurangi emisi karbon. 

Penelitian tersebut menemukan bahwa dengan bekerja dari rumah atau WFH satu hari dalam sepekan hanya mampu mengurangi sekitar 2 persen emisi karbon.

baca juga

Rendahnya penurunan emisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah meningkatnya penggunaan pendingin ruangan (AC) di rumah pada saat WFH.

Selain itu, praktik Work From Anywhere (WFA) yang kerap terjadi saat WFH juga berpotensi menghasilkan emisi tambahan dan tidak sejalan dengan tujuan dari kebijakan yang ada, yaitu menghemat konsumsi BBM. 

Bekerja dari rumah juga meningkatkan penggunaan listrik untuk mengisi daya perangkat elektronik, seperti handphone dan laptop. Tidak hanya itu, penggunaan layanan digital dan internet pada aplikasi penunjang pekerjaan, seperti email dan zoom bergantung pada data center yang membutuhkan energi yang besar serta sistem pendingin agar dapat beroperasi dengan baik. 

Dengan berbagai dampak yang ditimbulkan melalui kegiatan Work From Home (WFH), dapat disimpulkan bahwa WFH tidak dapat mengurangi emisi karbon secara signifikan. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi lain yang lebih efektif untuk mengatasi masalah emisi karbon di Indonesia. 

WFH sementara memang dinilai relevan sebagai langkah darurat untuk mengendalikan permintaan energi dalam jangka pendek.  Chief Executive Officer Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, kebijakan ini dapat menjadi instrumen taktis untuk menahan konsumsi BBM sekaligus memberi sinyal pentingnya efisiensi energi.

Namun, kebijakan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari strategi yang lebih luas. Dalam konteks risiko gangguan pasokan energi global yang berkelanjutan, Indonesia perlu memperkuat ketahanan energi melalui langkah yang lebih struktural.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Kesepakatan AS-Iran: Gencatan Senjata Dimulai, Selat Hormuz Kembali Dibuka

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB

AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!

AS Menyerah Usai 40 Hari Perang, Iran Deklarasi Kemenangan: Tapi Tangan Kami Masih di Pelatuk!

News | Rabu, 08 April 2026 | 11:36 WIB

Harga Minyak Dunia Nyungsep usai Trump Tunda Serang Iran, Bagaimana Nasib Harga BBM Hari Ini?

Harga Minyak Dunia Nyungsep usai Trump Tunda Serang Iran, Bagaimana Nasib Harga BBM Hari Ini?

Otomotif | Rabu, 08 April 2026 | 11:35 WIB

Terkini

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:19 WIB

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:15 WIB

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:14 WIB

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:52 WIB

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:43 WIB

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:35 WIB

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:32 WIB

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:26 WIB

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:22 WIB

×