Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
Tangkapan layar - Presiden Prabowo Subianto (kiri) menerima buku rekomendasi dan usulan dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dalam seremoni di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
baca 10 detik
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan laporan berisi rekomendasi transformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
  • Pemerintah memutuskan Polri tetap di bawah Presiden dan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap memerlukan persetujuan DPR RI.
  • Reformasi mencakup perubahan UU Polri, penguatan independensi Kompolnas, serta pembatasan limitatif jabatan personel Polri di luar instansi.

Presiden Prabowo Subianto sepakat bahwa Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden.

"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudaratnya, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah kita tidak usulkan itu," kata Jimly.

Senada dengan Jimly, Menko Kumham dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra yang juga anggota Komisi, menegaskan bahwa posisi Polri tidak akan bergeser dari struktur saat ini.

"Hal lain juga yang penting adalah bahwa mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah presiden," kata Yusril.

Selain status lembaga, mekanisme pengangkatan Kapolri juga sempat menjadi perdebatan hangat di internal Komisi.

Sebagian anggota mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak perlu lagi melalui persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya ingin mempertahankan mekanisme yang ada.

Setelah mendengarkan berbagai pertimbangan, Presiden Prabowo memutuskan untuk tetap menggunakan mekanisme lama.

"Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'Ya sudah seperti sekarang saja'," kata Jimly.

Jimly menjelaskan lebih lanjut bahwa mekanisme yang dipilih adalah right to confirm dari parlemen, di mana Presiden mengajukan satu nama calon Kapolri untuk disetujui atau tidak disetujui oleh DPR.

baca juga

"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen. Jadi beda. Jadi presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui. Nah, jadi bapak presiden sesudah berdiskusi panjang memutuskan 'Ya sudah tetap aja seperti sekarang'," kata Jimly.

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa keputusan Presiden ini sudah final untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku saat ini.

"Ada dua pendapat dan pak presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang, yaitu beliau akan mengajukan calon Kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, baru kemudian beliau akan mengangkat calon yang diajukan itu sebagai Kapolri," kata Yusril.

Penguatan Kompolnas Menjadi Lembaga Independen

Poin besar lainnya dalam 10 buku laporan tersebut adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Presiden Prabowo menyetujui usulan agar Kompolnas tidak lagi bersifat ex-officio dan berubah menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan yang mengikat secara hukum.

"Dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang, tapi disepakati dia independen sehingga presiden, fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," kata Jimly.

Yusril menekankan bahwa perluasan kewenangan Kompolnas akan membawa implikasi langsung pada perubahan UU Polri.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan Kompolnas nantinya harus dilaksanakan oleh Kapolri.

"Dan mengenai Kompolnas ini karena diperluas kewenangannya juga dipertegas, maka implikasinya adalah perubahan terhadap Undang-Undang Polri. Tugas kami semualah untuk men-draft itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi dalam di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril.

Mahfud MD, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa transformasi Kompolnas bertujuan agar lembaga ini memiliki taji dalam pengawasan eksternal.

"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam jubir tapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," kata Mahfud.

Beliau memaparkan bahwa nantinya akan ada sembilan komisioner Kompolnas yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan ahli.

Pembatasan Jabatan di Luar Struktur Polri

Terakhir, laporan tersebut juga mengatur mengenai fenomena anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

Presiden Prabowo memutuskan bahwa ke depan akan ada batasan yang jelas dan limitatif mengenai jabatan apa saja yang boleh diisi oleh personel Polri, serupa dengan aturan yang berlaku di TNI.

"Jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan. Nah, itu harus dimuat di PP atau dimuat di undang-undang yang segera akan diselesaikan oleh kementerian yang bertanggung jawab di bawah koordinasi Pak Menko," kata Jimly.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho

Video | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:02 WIB

Terkini

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:12 WIB

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:04 WIB

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:59 WIB

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:45 WIB

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB