Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2026 | 16:09 WIB
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Suara.com/Bagaskara)
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.

  • Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.

  • Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau. 

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026. 

Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.

Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau. 

Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas putusan dan integritas para hakim.

"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026). 

Meski menyambut baik kebijakan bagi para hakim, legislator asal Tanjung Priok ini juga memberikan catatan penting kepada pemerintah. 

Sahroni menitipkan pesan agar perhatian serupa diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, khususnya di jajaran Kejaksaan.

Secara spesifik, ia menyoroti nasib para jaksa yang bertugas di daerah-daerah terpencil yang seringkali menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas.

"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," tambah Sahroni.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini mengatur secara komprehensif hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yang selama ini dinilai perlu penyesuaian.

Dalam ketentuannya, hakim ad hoc disebut sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu dukungan yang memadai melalui sistem pengaturan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Kehadiran Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

Pedas! Gus Ipul Semprot Amien Rais: Saya Selalu Ingat Gus Dur, Dia Gak Bisa Dipercaya!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 14:41 WIB

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

Sahroni Soroti Profesionalitas Hakim Ad Hoc Usai Terbitnya Perpres Baru

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:55 WIB

Terkini

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

Bantah Sengaja Lawan Arus, Kadispenad Sebut Mobil Dinas TNI Berpelat 1-45 Terjebak Macet

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:08 WIB

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

Karena Ini, Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Besok

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 16:03 WIB

Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi

Senggolan Berujung Maut, Pelaku Pembacokan Pegawai Pabrik Roti di Cengkareng Diciduk Polisi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:55 WIB

Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz

Amerika Serikat Paksa 50 Kapal Komersial Putar Balik Hindari Selat Hormuz

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:53 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memanas Kembali, Iran Serang Zona Industri Minyak Uni Emirat Arab

Ketegangan Selat Hormuz Memanas Kembali, Iran Serang Zona Industri Minyak Uni Emirat Arab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:44 WIB

Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya

Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:42 WIB

Ade Armando Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari PSI: Ada yang Ingin Menghabisi Saya dan Partai

Ade Armando Ungkap Alasan Mengundurkan Diri dari PSI: Ada yang Ingin Menghabisi Saya dan Partai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:34 WIB

Kapal Sipil Oman di Selat Hormuz Ditembak Kapal Perang Amerika Serikat, 5 Orang Tewas

Kapal Sipil Oman di Selat Hormuz Ditembak Kapal Perang Amerika Serikat, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:34 WIB

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

Diperiksa Soal Kasus Pemerasan THR, Plt Bupati Cilacap Bersumpah: Demi Allah, Saya Nggak Tahu

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:30 WIB

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

Sampaikan Laporan Akhir ke Presiden, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas Setebal 3.000 Halaman

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB