-
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
-
Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.
-
Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan yang diteken pada 4 Februari 2026 tersebut mengatur tentang peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.
Sahroni mengaku bangga atas komitmen Presiden dalam memperhatikan nasib para penegak hukum di meja hijau.
Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas putusan dan integritas para hakim.
"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Meski menyambut baik kebijakan bagi para hakim, legislator asal Tanjung Priok ini juga memberikan catatan penting kepada pemerintah.
Sahroni menitipkan pesan agar perhatian serupa diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, khususnya di jajaran Kejaksaan.
Secara spesifik, ia menyoroti nasib para jaksa yang bertugas di daerah-daerah terpencil yang seringkali menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas.
"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," tambah Sahroni.
Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.
Aturan yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 ini mengatur secara komprehensif hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc, yang selama ini dinilai perlu penyesuaian.
Dalam ketentuannya, hakim ad hoc disebut sebagai pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu dukungan yang memadai melalui sistem pengaturan yang terintegrasi. Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong lahirnya hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Kehadiran Perpres ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, termasuk ketentuan mengenai uang kehormatan yang telah beberapa kali mengalami perubahan.