6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Muhammad Yasir

Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
baca 10 detik
  • Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
  • Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
  • Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.

Sebagai langkah tindak lanjut agar perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum, pihak penyidik kepolisian kini tengah fokus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain guna mencari kemungkinan penerapan pasal 'turut serta' dalam tindak pidana tersebut.

4. Berkas Perkara Dipisah (Splitsing)

Berbanding terbalik dengan kondisi hukum yang dialami oleh Piche Kota, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Roy Mali dan Rifal Sila, justru menunjukkan kemajuan signifikan di mana dokumen penyidikan mereka kini telah resmi mengantongi status lengkap (P-21) dari pihak kejaksaan.

Seiring dengan terpenuhinya syarat-syarat materiil dan formil tersebut, penyidik kepolisian pun telah melakukan pelimpahan tahap dua, yang artinya baik berkas perkara maupun kedua tersangka tersebut kini telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Belu untuk segera disidangkan.

Dalam penanganan perkara ini, pihak jaksa penuntut umum secara khusus menginstruksikan dilakukannya prosedur splitsing atau pemisahan berkas perkara secara mandiri antara Piche Kota dengan Roy Mali dan Rifal Sila, guna memperjelas tindakan masing-masing individu saat peristiwa dugaan asusila itu berlangsung.

5. Polisi Tunggu Fakta di Persidangan Dua Tersangka Lain

Meskipun saat ini Piche Kota secara resmi telah diperbolehkan pulang dan kembali ke kediamannya, pihak kepolisian dari jajaran Polres Belu memberikan penekanan keras bahwa status hukum sang penyanyi belum sepenuhnya bersih atau dinyatakan bebas murni dari jerat hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, tim penyidik Polres Belu memilih untuk mengambil langkah strategis yang bersifat wait and see atau memantau secara saksama setiap dinamika dan perkembangan yang muncul dalam proses persidangan dua tersangka lainnya, yakni Roy Mali dan Rifal Sila.

Pihak berwajib menegaskan bahwa apabila dalam jalannya persidangan nanti terungkap adanya fakta-fakta hukum baru ataupun temuan bukti materiil lainnya yang memberatkan posisi Piche Kota, maka secara otomatis proses penyidikan terhadap jebolan ajang pencarian bakat tersebut akan segera dibuka kembali dan dilanjutkan hingga tuntas.

baca juga

6. Muncul Desakan Perlindungan Saksi dan Dugaan Intimidasi

Langkah kepolisian mengeluarkan Piche Kota dari masa penahanannya menuai sorotan tajam serta kecaman dari berbagai lembaga aktivis kemanusiaan yang mendampingi kasus ini. Selaku Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, mencurigai bahwa perubahan pengakuan korban yang mendadak bukanlah tanpa sebab, melainkan disinyalir kuat akibat adanya pengaruh tekanan atau ancaman yang menyasar kondisi mental korban.

Sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak penyintas, Sarah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat turun ke lapangan guna memberikan proteksi menyeluruh kepada siswi SMA tersebut dan pihak keluarganya agar terhindar dari potensi ancaman lebih lanjut, mengingat adanya jeda waktu yang panjang antara pemeriksaan awal dan pemeriksaan tambahan yang memicu kejanggalan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

Video | Kamis, 30 April 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×