6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan

Muhammad Yasir

Kamis, 07 Mei 2026 | 10:20 WIB
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
Piche Kota akhirnya ditahan karena kasus pemerkosaan seorang siswi SMA. [Instagram]
baca 10 detik
  • Penyanyi Piche Kota dibebaskan dari tahanan Polres Belu karena masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
  • Korban mengubah keterangan dalam BAP dengan menyatakan Piche Kota tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana pemerkosaan tersebut.
  • Polres Belu masih memantau persidangan dua tersangka lainnya untuk menentukan status hukum Piche Kota di masa mendatang.

Suara.com - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota atau yang dikenal dengan Piche Kota, kini resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari tahanan Polres Belu, Nusa Tenggara Timur.

Pembebasan sementara tersangka kasus dugaan pemerkosaan siswi SMA ini dipicu oleh berkas perkara yang tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21) hingga masa penahanannya berakhir.

Selain kendala administratif, arah penyidikan berubah drastis setelah korban ACT (16) secara mengejutkan mengubah keterangannya dengan menyatakan bahwa Piche Kota tidak terlibat dalam aksi persetubuhan tersebut.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa kepolisian kini memilih untuk mencermati fakta-fakta yang akan muncul dalam persidangan dua tersangka lainnya.

"Untuk sepenuhnya bebas belum, karena masih menunggu fakta di persidangan,” ujar Rachmat, dikutip pada Kamis (7/5/2026).

Untuk mengetahui alasan di balik keluarnya Piche Kota dari sel tahanan, berikut adalah 6 faktanya:

1. Bebas karena Masa Penahanan Habis dan Berkas Belum Lengkap

Keputusan pihak kepolisian untuk mengeluarkan Piche Kota dari sel tahanan Polres Belu sejatinya bukan didasari oleh penghentian perkara secara permanen atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan murni dikarenakan durasi penahanan resmi yang diatur undang-undang telah mencapai batas maksimal dan secara prosedural tidak dapat diperpanjang lagi oleh tim penyidik.

Kondisi hukum ini terpaksa diambil mengingat berkas perkara penyidikan yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dinilai masih memiliki kekurangan syarat materiil maupun formil oleh jaksa peneliti, sehingga dengan status berkas yang masih P-19 tersebut, penyidik secara hukum wajib menerbitkan surat perintah pengeluaran penahanan bagi yang bersangkutan.

baca juga
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay/Favor)

2. Korban Mendadak Ubah Keterangan

Salah satu faktor paling krusial yang secara drastis mengubah peta penyidikan pihak kepolisian dalam perkara asusila ini adalah adanya perubahan pada kesaksian korban yang berinisial ACT (16). Fakta yang mengejutkan ini tertuang secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang diambil penyidik pada (26/3/2026) silam.

Di mana dalam keterangan terbarunya, korban secara tegas menyatakan bahwa Piche Kota sebenarnya tidak ikut terlibat dalam aksi persetubuhan sebagaimana dituduhkan sebelumnya. Melalui revisi pengakuan tersebut, ACT kini hanya menitikberatkan tuduhannya kepada dua tersangka lainnya, yakni Rifal Sila dan Roy Mali, yang ia sebut sebagai pelaku utama di balik peristiwa memilukan tersebut.

3. Jaksa Nilai Unsur Pidana Piche Belum Terpenuhi

Adanya pengakuan terbaru dari korban ACT membawa dampak signifikan terhadap penilaian yuridis di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, di mana jaksa kini memandang bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk memajukan peran Piche Kota ke tahap persidangan terkait delik pemerkosaan.

Kasatreskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, memberikan keterangan bahwa setelah dilakukan sinkronisasi berkas dan koordinasi bersama pihak kejaksaan, ditemukan kesimpulan sementara bahwa tindakan Piche Kota belum menyentuh unsur-unsur pidana yang tertuang dalam Pasal 473 KUHP Baru tentang Pemerkosaan.

Sebagai langkah tindak lanjut agar perkara ini tetap berjalan sesuai koridor hukum, pihak penyidik kepolisian kini tengah fokus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain guna mencari kemungkinan penerapan pasal 'turut serta' dalam tindak pidana tersebut.

4. Berkas Perkara Dipisah (Splitsing)

Berbanding terbalik dengan kondisi hukum yang dialami oleh Piche Kota, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni Roy Mali dan Rifal Sila, justru menunjukkan kemajuan signifikan di mana dokumen penyidikan mereka kini telah resmi mengantongi status lengkap (P-21) dari pihak kejaksaan.

Seiring dengan terpenuhinya syarat-syarat materiil dan formil tersebut, penyidik kepolisian pun telah melakukan pelimpahan tahap dua, yang artinya baik berkas perkara maupun kedua tersangka tersebut kini telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Belu untuk segera disidangkan.

Dalam penanganan perkara ini, pihak jaksa penuntut umum secara khusus menginstruksikan dilakukannya prosedur splitsing atau pemisahan berkas perkara secara mandiri antara Piche Kota dengan Roy Mali dan Rifal Sila, guna memperjelas tindakan masing-masing individu saat peristiwa dugaan asusila itu berlangsung.

5. Polisi Tunggu Fakta di Persidangan Dua Tersangka Lain

Meskipun saat ini Piche Kota secara resmi telah diperbolehkan pulang dan kembali ke kediamannya, pihak kepolisian dari jajaran Polres Belu memberikan penekanan keras bahwa status hukum sang penyanyi belum sepenuhnya bersih atau dinyatakan bebas murni dari jerat hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, tim penyidik Polres Belu memilih untuk mengambil langkah strategis yang bersifat wait and see atau memantau secara saksama setiap dinamika dan perkembangan yang muncul dalam proses persidangan dua tersangka lainnya, yakni Roy Mali dan Rifal Sila.

Pihak berwajib menegaskan bahwa apabila dalam jalannya persidangan nanti terungkap adanya fakta-fakta hukum baru ataupun temuan bukti materiil lainnya yang memberatkan posisi Piche Kota, maka secara otomatis proses penyidikan terhadap jebolan ajang pencarian bakat tersebut akan segera dibuka kembali dan dilanjutkan hingga tuntas.

6. Muncul Desakan Perlindungan Saksi dan Dugaan Intimidasi

Langkah kepolisian mengeluarkan Piche Kota dari masa penahanannya menuai sorotan tajam serta kecaman dari berbagai lembaga aktivis kemanusiaan yang mendampingi kasus ini. Selaku Direktris PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, mencurigai bahwa perubahan pengakuan korban yang mendadak bukanlah tanpa sebab, melainkan disinyalir kuat akibat adanya pengaruh tekanan atau ancaman yang menyasar kondisi mental korban.

Sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak penyintas, Sarah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat turun ke lapangan guna memberikan proteksi menyeluruh kepada siswi SMA tersebut dan pihak keluarganya agar terhindar dari potensi ancaman lebih lanjut, mengingat adanya jeda waktu yang panjang antara pemeriksaan awal dan pemeriksaan tambahan yang memicu kejanggalan.

Reporter: Tsabita Aulia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 08:54 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

KPK Buka Suara, Viral Para Tahanan Ada di Bandara Lengkap Atribut Rompi Oranye

Video | Kamis, 30 April 2026 | 14:30 WIB

Terkini

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:36 WIB

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

Cerita di Balik Longsor Petamburan: Delapan Hari Sebelum Ambrol, Warga Sudah Rasakan Tanda Bahaya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:27 WIB

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

Golkar Santai Lihat Jokowi Safari Politik Bareng PSI ke Lampung: Beliau Orang Merdeka

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:21 WIB

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

Polisi Bongkar Bisnis Ilegal Airgun di Tanjung Priok, Pria 28 Tahun Ditangkap

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:18 WIB

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

Aplikasi Hot 51 Dibongkar, Isinya Judi Online dan Live Streaming Pornografi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

TransJakarta Hapus Dua Rute Sekaligus, 25 Armada Dialihkan demi Persingkat Waktu Tunggu

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:06 WIB

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:00 WIB

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287  Warga Asing

Polisi Kembali Tetapkan 291 Tersangka Judol Hayam Wuruk, 287 Warga Asing

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:47 WIB

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

Guntur Romli: Safari Jokowi Tak Berdampak ke PDIP, Justru NasDem yang Harus Waspada!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:44 WIB

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

Guntur Romli: Dulu Petugas Partai, Kini Jokowi Jadi 'Jongos PSI' Demi Dinasti 2029!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 16:35 WIB