- Aparat gabungan berhasil menangkap pengasuh pondok pesantren berinisial AS di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026.
- Tersangka ditangkap setelah buron dan berpindah-pindah kota akibat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
- Pelaku kini diproses hukum dengan ancaman hukuman penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suara.com - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari berhasil ditangkap aparat kepolisian usai sempat buron.
“Pelakunya mangkir dari pemanggilan resmi,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, dikutip pada Jumat (8/5/2026).
Ashari akhirnya diringkus tim gabungan di wilayah Wonogiri setelah sempat berpindah-pindah lokasi pelarian. Polisi kini mendalami dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang disebut terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Berikut fakta-fakta terbaru penangkapan kiai ponpes di Pati tersebut:
1. Ditangkap Saat Bersembunyi di Wonogiri
Ashari ditangkap aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polresta Pati, dan Polres Wonogiri di wilayah Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melacak pelarian tersangka lintas daerah.
“Tertangkap di Wonogiri oleh tim gabungan. Sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah,” kata Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menegaskan pihaknya hanya membantu proses pengamanan karena lokasi persembunyian tersangka berada di wilayah hukum Wonogiri.
“Peran kami hanya memback up saja dari Polda dan Polresta Pati karena tempat pelarian dan penangkapan di wilayah hukum Polres Wonogiri,” ujarnya.
3. Bersembunyi di Petilasan dan Pinjam Motor Warga
![Korban kiai Ashari dari pondok pesantren di Pati [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/08/61511-korban-kiai-ashari-dari-pondok-pesantren-di-pati-youtube.jpg)
Selama pelariannya di Wonogiri, Ashari diketahui menginap di rumah warga yang biasa digunakan peziarah karena lokasinya yang dekat dengan kompleks makam di puncak bukit.
Ia ditangkap saat mencoba keluar dari persembunyian. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebut pelaku ditemukan di area Petilasan Eyang Gunungsari.
Sebelum ditangkap, ia bahkan sempat meminjam motor warga dengan alasan ingin menemui teman.
4. Jejak Pelarian Lintas Kota
Sebelum ditangkap, Ashari diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
Menurut polisi, Ashari sempat kabur ke Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Solo sebelum akhirnya ditemukan di Wonogiri.
5. Terdengar Suara Tembakan Peringatan
Proses penangkapan di wilayah pegunungan tersebut berlangsung dramatis. Meski relatif senyap, warga sekitar sempat mendengar bunyi letusan senjata api.
"Warga tidak tahu penangkapan karena pagi, tapi yang dekat ada yang dengar suara tembakan satu kali. Mungkin cuma peringatan," ujar salah satu sumber warga di lokasi kejadian.
6. Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kerudung berwarna hitam, bra hitam, celana dalam hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit ponsel milik korban.
7. Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP terkait Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. (Dinda Pramesti K)