- Nadiem menjalani sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
- Jaksa menduga terdapat keterkaitan antara kebijakan Permendikbud No.11/2020 dengan investasi Google untuk menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.
- Nadiem membantah adanya hubungan investasi Google dengan peraturan tersebut karena investasi bertujuan menghindari dilusi saham di perusahaan Gojek.

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa ialah sebagai berikut:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26