Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Muhammad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan total kerugian negara sebesar Rp5,2 triliun akibat korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak.
  • Kerugian muncul karena pengadaan perangkat lunak yang tidak diperlukan serta mark up harga Chromebook mencapai Rp4 juta per unit.
  • Majelis hakim memvonis eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta pada Selasa.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkapkan total kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 mencapai sekitar Rp 5,2 triliun.

Angka tersebut terungkap dalam sidang putusan terhadap Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Hakim Anggota Sunoto menjelaskan, kerugian negara timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta adanya penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan Chromebook.

"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD 44.054.426 yang setara dengan Rp 621.387.678.730," kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menemukan adanya selisih harga signifikan pada pengadaan Chromebook yang disebut mencapai sekitar Rp4 juta per unit atau sekitar tiga kali lipat dari harga pasar.

“Secara matematis sederhana menunjukkan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau 3 kali lipat dari harga pasar," ujar Sunoto.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. [Suara.com/Dea]
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam. [Suara.com/Dea]

Jika dihitung dari total pengadaan sebanyak 1.159.327 unit, kerugian akibat kemahalan harga itu disebut mencapai sekitar Rp4,6 triliun.

Angka tersebut jauh lebih besar dibanding perhitungan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hasil audit BPKP sebesar Rp 1,56 triliun.

“Sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa,” tambahnya.

Dengan demikian, jika digabungkan antara kerugian CDM sebesar Rp621 miliar dan Chromebook sekitar Rp4,6 triliun, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp5,2 triliun.

Dalam perkara ini, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19 WIB

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Terkini

Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?

Jazilul Desak PDIP Tegas jadi Partai Oposisi atau Koalisi, Deddy Sitorus: Memangnya Dia Siapa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:47 WIB

Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi

Adu Dorong Polwan dan Massa Demo Terekam Video: Polisi Bantah Halangi Aksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:47 WIB

Polisi Periksa Davina Karamoy di Kasus Hanania Travel, Korban Tembus 1.286 Orang

Polisi Periksa Davina Karamoy di Kasus Hanania Travel, Korban Tembus 1.286 Orang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:35 WIB

Donald Trump: Kalau Iran Tak Bersikap Baik, Amerika Akan Jatuhkan Bom di Atas Kepala Mereka

Donald Trump: Kalau Iran Tak Bersikap Baik, Amerika Akan Jatuhkan Bom di Atas Kepala Mereka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:27 WIB

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

Hotel Sultan Sudah Dieksekusi Negara, Akan Diubah Jadi Apa?

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:15 WIB

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

Lawan Politik Uang! PKB Bidik Ambang Batas hingga E-Voting di Revisi UU Pemilu

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

Bukan Cuma Sony Sonjaya, Kejagung juga Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 14:03 WIB

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

Kemnaker Hubungi 100 Lulusan Difabel Satu per Satu untuk Ikut Program Magang Nasional

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:51 WIB

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

DPRD DKI Dorong Penuntasan Program Penanganan RW Kumuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 13:46 WIB