Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS). (Dok: Kementerian PKP)

Suara.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI melakukan rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Menteri tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Rapermen BSPS). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola program bantuan perumahan agar berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan, Selasa (12/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Kementerian PKP bersama KPK membahas sejumlah poin penting terkait penyusunan Rapermen BSPS. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pencermatan penggunaan istilah “diskresi” dalam rancangan peraturan agar substansi pengaturannya lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.

Pembahasan juga mencakup penggunaan nomenklatur antara BSPS dan bedah rumah. Dalam rapat disampaikan bahwa perubahan nomenklatur perlu dicermati secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan administratif maupun pelaksanaan program di kemudian hari.

Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya menjaga ekspektasi masyarakat terhadap program bantuan perumahan, khususnya terkait nilai bantuan sebesar Rp20 juta. Karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat dinilai perlu dilakukan secara tepat, transparan, dan proporsional.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK turut menyampaikan pandangan terkait usulan bantuan perbaikan kontrakan/kost maupun subsidi biaya kontrakan/kost. KPK menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan karena tujuan utama program pemerintah adalah mendorong masyarakat memiliki rumah sesuai target dan arahan Presiden.

Pembahasan lainnya terkait tindak lanjut pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sekitar tiga bulan lalu mengenai pemanfaatan lahan milik KPK untuk mendukung pembangunan rumah rakyat. Kementerian PKP berharap dukungan tersebut dapat terus didorong di internal KPK guna mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sesuai arahan Presiden.

Rapat tersebut dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dan Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha. Dari Kementerian PKP hadir Sekretaris Jenderal Didyk Choiroel, Dirjen Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Plt. Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Plt. Dirjen Perumahan Perdesaan Rini Dyah Mawarty, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, serta jajaran KPK dan Kementerian PKP lainnya.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi

Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 11:59 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Perkuat Pendidikan Papua, Komite Otonomi Khusus Nyatakan Siap Dukung Sekolah Rakyat

Perkuat Pendidikan Papua, Komite Otonomi Khusus Nyatakan Siap Dukung Sekolah Rakyat

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:30 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

Peringatan Hari Otonomi Daerah: Wamendagri Bima Dorong Tata Kelola Pemerintahan Efektif dan Efisien

News | Senin, 27 April 2026 | 15:15 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Mendagri Anugerahkan Pemprov, Pemkab, Pemkot Terbaik

News | Senin, 27 April 2026 | 11:50 WIB

Terkini

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:19 WIB

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35 WIB

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:28 WIB

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:18 WIB