Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:35 WIB
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
Ibu Kota Nusantara [Net]
  • Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN sehingga status ibu kota negara masih tetap berada di Jakarta.
  • Pemindahan ibu kota ke IKN bergantung sepenuhnya pada penerbitan Keputusan Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto di masa depan.
  • Pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur serta efektivitas pelayanan publik sebelum melakukan proses pemindahan ibu kota secara resmi.

Suara.com - Mahkaham Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Selama Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota belum diterbitkan, status ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Titin Purwaningsih menilai peluang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai masih sangat terbuka.

Hal itu menyusul amanat undang-undang yang memang menempatkan Keppres sebagai dasar resmi perpindahan.

"Nah, bisa (ibu kota pindah) dalam waktu kepemimpinan Prabowo, tidak menutup kemungkinan ya, karena memang amanat dari undang-undang kan bahwa pemindahan itu berdasarkan Keppres," kata Titin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Meski demikian, Titin mengingatkan bahwa keputusan memindahkan ibu kota seharusnya tidak semata didasarkan pada pertimbangan politik.

Pemerintah perlu memastikan efektivitas administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal setelah perpindahan dilakukan.

"Harapan kita kan perlu mempertimbangkan pada efektivitas dan efisiensi terutama dalam administrasi pemerintahan dan juga pelayanan publik ya," ucapnya.

Selain itu, kesiapan infrastruktur dasar di IKN seperti air, listrik, jalan, telekomunikasi, transportasi, hingga kelayakan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) juga harus menjadi perhatian utama.

Menurutnya, pemindahan ibu kota harus dilakukan secara matang agar tidak justru menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, putusan MK kemarin sekaligus menjawab kebingungan publik terkait status ibu kota setelah hadirnya UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Kaitannya dengan keputusan MK kemarin, sebenarnya itu menegaskan saja ya. Menegaskan bahwa status ibu kota itu masih di Jakarta," ujarnya.

Menurut Titin, selama ini muncul kesan seolah Jakarta bukan lagi ibu kota setelah adanya UU DKJ. Sementara IKN sendiri belum resmi berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan.

"Sehingga kemudian ada kesan terjadi kekosongan ibu kota. Ibu kota kita sekarang di mana? Di Jakarta sudah nggak lagi, sementara di IKN itu juga belum siap juga gitu," imbuhnya

Ia menjelaskan, pemindahan ibu kota nantinya sepenuhnya bergantung pada penerbitan Keppres oleh presiden.

"Untuk pemindahan itu kan nanti dasarnya kan di Keppres ya. Sehingga kemudian ini tergantung kepada keputusan presiden sendiri kapan akan dipindahkan ke IKN begitu," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Habiskan Rp147 Triliun, MK Tolak Uji Materi UU IKN: Ibu Kota Tetap Jakarta

Video | Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:42 WIB

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Kapan Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:35 WIB

Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?

Mengapa Ibu Kota Negara Indonesia Tetap Jakarta Bukan IKN?

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:09 WIB

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

News | Jum'at, 10 April 2026 | 16:33 WIB

Terkini

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:46 WIB

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:42 WIB

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26 WIB

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:12 WIB

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:48 WIB