Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun 2019–2022.
  • Tindak pidana tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta diduga telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun hingga Rp 5,2 triliun.
  • MAKI menilai tuntutan 18 tahun penjara wajar karena Nadiem belum mengembalikan uang pengganti, yang menjadi faktor pemberat hukuman dalam perkara ini.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Nadiem diketahui menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Menurut Boyamin, tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem merupakan hal yang wajar karena dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini cukup besar.

Majelis Hakim dalam putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku Eks Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,2 triliun.

Di sisi lain, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun yang berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).

“Nadiem Makarim dalam posisi itu kalau dari sisi tuntutan yang 18 tahun, saya ya masih wajar-wajar aja karena nilai kerugiannya dari sisi jaksa kan tinggi,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (15/5/2026).

Dia menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem juga disampaikan jaksa dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti belum adanya pengembalian kerugian negara yang diberikan Nadiem.

Sikap itu berbeda dengan terdakwa lainnya yaitu Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah yang telah mengembalikan dana sebesar Rp 500 juta.

“Beda dengan Mulyatsah itu kan mengembalikan 500 juta dari Rp 2,2 M. Nah itu juga faktor yang meringankan kalau dari Mulyatsyah. Sisi lain dari sisi Nadiem Makarim, belum ada pengembalian uang pengganti, itu maka menjadi faktor pemberat,” ujar Boyamin.

baca juga

Di sisi lain, Boyamin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengatur mengenai hukuman seumur hidup bagi pelaku korupsi dengan kerugian keuangan negara yang melebihi Rp 100 miliar.

MA menetapkan peraturan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar dapat dipidana atau terkena hukuman seumur hidup melalui Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.

“Jadi, kalau dari sisi tuntutan (terhadap Nadiem), itu menurut saya masih wajar karena itu masih di bawah 20 tahun,” tegas Boyamin.

“Kalau bicara tuntutan itu di pasal 2 pasal 3 itu bisa seumur hidup itu. Bahkan, Mahkamah Agung menekankan kalau di atas ratusan miliar itu boleh dituntut dan divonis seumur hidup,” tandas dia.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebab, jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:16 WIB

Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia

Beda Nasib Nadiem Makarim dan Jurist Tan: Satu Dituntut 18 Tahun, Satu Kabur ke Australia

Lifestyle | Jum'at, 15 Mei 2026 | 08:06 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×