Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?

Bimo Aria Fundrika

Senin, 18 Mei 2026 | 11:11 WIB
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
Potret Pemulung yang Sedang Bekerja (Pexels/Tom Fisk)

Suara.com - Aturan pemilahan sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 Mei 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Selain dianggap terlalu menitikberatkan tanggung jawab kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap sektor industri dan belum jelasnya pelibatan pemulung dalam sistem pengelolaan sampah baru.

Juru Bicara Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai aturan pemilahan sampah selama ini lebih tegas kepada warga dibanding kawasan industri maupun pelaku usaha besar yang juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

“Kalau bicara soal pemilahan, selama ini aturannya banyak tegas ke konsumen atau masyarakat. Tapi untuk kawasan industri dan sebagainya itu agak kurang,” ujar Ibar.

Dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap warga yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Namun di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, tidak terdapat sanksi denda bagi produsen yang tidak menjalankan kewajiban pengurangan sampah. Bentuk disinsentif yang diterapkan hanya berupa publikasi penilaian buruk melalui media.

Menurut Ibar, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa beban pengurangan sampah masih lebih banyak ditanggung masyarakat dibanding industri.

“Kalau menggunakan sanksi, ya harus fair juga ke kawasan atau industri yang tidak melakukan pemilahan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan pengelolaan sampah tidak akan efektif jika pemerintah hanya fokus mengubah perilaku warga tanpa pengawasan ketat terhadap sektor bisnis dan industri yang turut menjadi penyumbang besar timbulan sampah.

Selain soal industri, kebijakan baru ini juga dinilai perlu memberi perhatian serius terhadap keberadaan pemulung yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pemilahan dan daur ulang sampah di Jakarta.

baca juga

Ibar mengingatkan agar aturan baru tidak justru meminggirkan kelompok pemulung yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan sampah.

“Jangan sampai kebijakan ini malah mendiskreditkan peran pemulung. Harus ada konsultasi dan partisipasi juga dengan teman-teman pemulung,” katanya.

Data Fair Circularity Initiative tahun 2025 mencatat sekitar 400 pemulung bekerja di kawasan TPST TPST Bantargebang. Mereka hidup dari aktivitas memilah sampah di tengah gunungan sampah setinggi sekitar 25 meter yang menerima ribuan ton kiriman sampah setiap hari dari Jakarta.

Sekitar 40 persen dari para pemulung tersebut merupakan perempuan yang menjadikan aktivitas pemilahan sampah sebagai sumber penghidupan utama.

Karena itu, sejumlah pihak menilai penerapan kebijakan pemilahan sampah tidak cukup hanya mengatur warga membuang sampah berdasarkan kategori. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan pengawasan terhadap industri berjalan adil serta melibatkan pemulung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan agar transisi pengelolaan sampah tidak menciptakan persoalan sosial baru.

Penulis: Natasha Suhendra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung

Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:59 WIB

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:54 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT

Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)

Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:45 WIB

1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:42 WIB

9 Rekomendasi Facial Wash untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

9 Rekomendasi Facial Wash untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur

Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:33 WIB

5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah

5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:30 WIB

BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:28 WIB

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Pemprov NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:22 WIB

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Ambulans Udara hingga Dokter Terbang: Salah Kaprah Pemerintah Sikapi Masalah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×