Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?

Bimo Aria Fundrika

Senin, 18 Mei 2026 | 11:11 WIB
Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?
Potret Pemulung yang Sedang Bekerja (Pexels/Tom Fisk)

Suara.com - Aturan pemilahan sampah yang mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 10 Mei 2026 dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar. Selain dianggap terlalu menitikberatkan tanggung jawab kepada masyarakat, kebijakan tersebut juga dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap sektor industri dan belum jelasnya pelibatan pemulung dalam sistem pengelolaan sampah baru.

Juru Bicara Zero Waste Greenpeace Indonesia, Ibar Akbar, menilai aturan pemilahan sampah selama ini lebih tegas kepada warga dibanding kawasan industri maupun pelaku usaha besar yang juga menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

“Kalau bicara soal pemilahan, selama ini aturannya banyak tegas ke konsumen atau masyarakat. Tapi untuk kawasan industri dan sebagainya itu agak kurang,” ujar Ibar.

Dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, setiap warga yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi denda Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Namun di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, tidak terdapat sanksi denda bagi produsen yang tidak menjalankan kewajiban pengurangan sampah. Bentuk disinsentif yang diterapkan hanya berupa publikasi penilaian buruk melalui media.

Menurut Ibar, ketimpangan tersebut menunjukkan bahwa beban pengurangan sampah masih lebih banyak ditanggung masyarakat dibanding industri.

“Kalau menggunakan sanksi, ya harus fair juga ke kawasan atau industri yang tidak melakukan pemilahan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan pengelolaan sampah tidak akan efektif jika pemerintah hanya fokus mengubah perilaku warga tanpa pengawasan ketat terhadap sektor bisnis dan industri yang turut menjadi penyumbang besar timbulan sampah.

Selain soal industri, kebijakan baru ini juga dinilai perlu memberi perhatian serius terhadap keberadaan pemulung yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pemilahan dan daur ulang sampah di Jakarta.

baca juga

Ibar mengingatkan agar aturan baru tidak justru meminggirkan kelompok pemulung yang menggantungkan hidup dari aktivitas pengelolaan sampah.

“Jangan sampai kebijakan ini malah mendiskreditkan peran pemulung. Harus ada konsultasi dan partisipasi juga dengan teman-teman pemulung,” katanya.

Data Fair Circularity Initiative tahun 2025 mencatat sekitar 400 pemulung bekerja di kawasan TPST TPST Bantargebang. Mereka hidup dari aktivitas memilah sampah di tengah gunungan sampah setinggi sekitar 25 meter yang menerima ribuan ton kiriman sampah setiap hari dari Jakarta.

Sekitar 40 persen dari para pemulung tersebut merupakan perempuan yang menjadikan aktivitas pemilahan sampah sebagai sumber penghidupan utama.

Karena itu, sejumlah pihak menilai penerapan kebijakan pemilahan sampah tidak cukup hanya mengatur warga membuang sampah berdasarkan kategori. Pemerintah juga dinilai perlu memastikan pengawasan terhadap industri berjalan adil serta melibatkan pemulung dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan agar transisi pengelolaan sampah tidak menciptakan persoalan sosial baru.

Penulis: Natasha Suhendra

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung

Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:59 WIB

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:54 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Terkini

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

Indonesia-Belarus Sepakati 7 MoU dan Roadmap Kerja Sama hingga 2030

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:45 WIB

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

80 Tahun Polri: Reformasi Dinilai Jalan di Tempat, Pergantian Kapolri Dianggap Mendesak

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:37 WIB

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

Sekolah Rakyat Permanen Sukoharjo Hampir Rampung, Siap Beroperasi 14 Juli

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:26 WIB

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Tri Tito Karnavian Berharap Produk Kerajinan Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:22 WIB

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

Terjerat Korupsi MBG, Begini Nasib Brigjen Lalu di Polri!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 17:03 WIB

×