Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB
Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaksa KPK menuntut Miki Mahfud dan Temurila tiga tahun penjara terkait suap sertifikasi K3 di Kemnaker pada Mei 2026.
  • Kedua terdakwa dari PT KEM tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta atas pelanggaran Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi serta melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dari pihak PT KEM, yakni Miki Mahfud dan Temurila untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Jaksa menilai Miki dan Temurila terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing —kami ulangi—menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebanyak Rp 250 juta kepada Miki dan Temurila.

Denda itu, kata jaksa, harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu tahun satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang. Namun, bila hasil lelang tidak memenuhi jumlah denda, diganti 90 hari pidana penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). (Suara.com/Dea Hardianingsih)

Dalam pertimbangannya, jaksa menjelaskan hal-hal yang menjadi kondisi meringankan dalam tuntutan terhadap Miki dan Temurila. Adapun kondisi meringankan yang dimaksud ialah berterus terang dan mengakui perbuatannya, berperilaku sopan, dan menghargai persidangan.

Kemudian, hal memberatkannya ialah para terdakwa disebut  tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kedua terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara ini, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

baca juga

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri,menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnyaberjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Uang dan sepeda motor diberikan itu diduga oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp 79 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp 6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

“Telah turut serta melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yaitu menguntungkan diri Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 70 juta,” ujar jaksa.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 6,5 miliar (Rp 6.522.360.000).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:23 WIB

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:18 WIB

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

Ngeluh Sakit Gigi Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan K3, Noel: Muka Kayak Digebukin Tahanan!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:15 WIB

Terkini

3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review

3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:50 WIB

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

Pakar UGM: Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Harus Jadi Jalan Terakhir

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

5 Running Shoes Terbaik untuk 10K, Mana yang Cocok Buat Kamu?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Arti Telinga Berdenging Sebelah Kiri Berdasarkan Jam Menurut Primbon, Ini Tafsirnya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

Diusulkan Presiden, Komjen Suyudi Ario Seto Mulus Lolos Fit and Proper Test Kapolri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Sempat Ada Transaksi Misterius, DANA Protection Kembalikan Limit Kartu Kredit Warganet

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:44 WIB

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

Jelang Uji Calon Kapolri, Listyo Masih Dampingi Prabowo dan Ngobrol dengan Gibran di Lubang Buaya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:41 WIB

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Bedak Tabur Emina Bisa Samarkan Pori-Pori? Intip Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

John Herdman Kasih Sinyal Rombak Pemain Hadapi Bangladesh, Singgung Jumlah Gol di Liga

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:39 WIB

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Uang Belanja Jebol, Harga Cabai Rawit Merah Masih di Atas Rp100 Ribu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 10:38 WIB

×