- Menteri Agama adinterim Muhadjir Effendy mendatangi Gedung KPK Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026 untuk pemeriksaan kasus haji.
- Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir karena yang bersangkutan sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan agenda tersebut secara resmi.
- KPK menetapkan dua tersangka swasta serta menahan mantan Menteri Agama Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Suara.com - Menteri Agama adinterim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang waktu Maghrib.
Dia terlihat mengenakan kemeja batik dan peci. Muhadjir tiba sekitar pukul 17.55 WIB. Namun, tak banyak keterangan yang dia sampaikan kepada wartawan.
Muhadjir diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan),” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).
Padahal, sebelumnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Muhadjir sudah mengonfirmasi untuk mengajukan penundaan pemeriksaan ini. Sebab, lanjut dia, Muhadjir sudah memiliki agenda terjadwal.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Megingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” sambung dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kedua tersangka berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Unadang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.