KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 18 Mei 2026 | 13:34 WIB
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy. (Suara.com/Lilis)
baca 10 detik
  • KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, namun ia meminta penundaan pemeriksaan.
  • Penyidikan kasus korupsi haji ini berfokus pada mekanisme tata kelola dan pembagian kuota tambahan di Kementerian Agama RI.
  • KPK telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta menetapkan beberapa tersangka lainnya dari pihak swasta.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku akan memeriksa Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, terkait mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.

“Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024. Tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026).

“Karena tentu itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” tambah dia.

Muhadjir diketahui dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Namun, Budi menyebut Muhadjir telah mengonfirmasi pengajuan penundaan pemeriksaan karena memiliki agenda lain yang sudah terjadwal.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi.

“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” sambung dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Keduanya berasal dari sektor swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Asep Guntur Rahayu menyebut Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sementara Asrul adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

baca juga

Atas perbuatannya, Ismail dan Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambah dia.

Kemudian, KPK juga menahan tersangka lainnya, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik

Dugaan Penguasaan Pabrik Kelapa Sawit Secara Ilegal Jadi Sorotan Publik

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 07:00 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:15 WIB

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Nadiem, 18 Tahun Bui, dan Matinya Nyali Para Profesional Masuk Birokrasi

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 13:43 WIB

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Mas Nadiem dan Chromebook: Niatnya Digitalisasi, Kok Berujung 18 Tahun Bui?

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:16 WIB

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan  Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:00 WIB

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara

Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Nonton Lagi Film Pengkhianatan G30S/PKI Karya Arifin C Noer Malam Ini di Trans TV

Nonton Lagi Film Pengkhianatan G30S/PKI Karya Arifin C Noer Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 15:23 WIB

Thomas Dooley Jadi Momok Timnas Indonesia: Tak Pernah Kalah, Pernah Menang 4-0

Thomas Dooley Jadi Momok Timnas Indonesia: Tak Pernah Kalah, Pernah Menang 4-0

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:22 WIB

Karena John Herdman? Ini Penyebab Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Jelang Lawan Bangladesh

Karena John Herdman? Ini Penyebab Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik Jelang Lawan Bangladesh

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:21 WIB

Tea Sommelier Ungkap Karakter Teh Melati Indonesia yang Cocok Diracik Jadi Minuman Modern

Tea Sommelier Ungkap Karakter Teh Melati Indonesia yang Cocok Diracik Jadi Minuman Modern

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 15:20 WIB

Profil Intak P1Harmony, Viral Berkat Cover Hip Song hingga Duet Bareng Rain

Profil Intak P1Harmony, Viral Berkat Cover Hip Song hingga Duet Bareng Rain

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:20 WIB

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba

Razia Hiburan Malam Pekanbaru, Polisi Temukan 2 Orang Positif Narkoba

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 15:19 WIB

Bantu Warga Daftar Bansos, TNI-Polri hingga Penyuluh Pertanian Dilibatkan jadi Agen Perlinsos

Bantu Warga Daftar Bansos, TNI-Polri hingga Penyuluh Pertanian Dilibatkan jadi Agen Perlinsos

News | Rabu, 30 September 2026 | 15:15 WIB

9 Rekomendasi HP Murah Kamera Bagus dan RAM Besar, Mulai Rp1 Jutaan

9 Rekomendasi HP Murah Kamera Bagus dan RAM Besar, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 15:15 WIB

Mulutmu Harimaumu! Hina Shin Tae-yong, Achmad Resal Dihukum Berat

Mulutmu Harimaumu! Hina Shin Tae-yong, Achmad Resal Dihukum Berat

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 15:12 WIB

Sinopsis Don't Be Shy, Film Komedi Romantis India Diproduseri Alia Bhatt

Sinopsis Don't Be Shy, Film Komedi Romantis India Diproduseri Alia Bhatt

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 15:10 WIB

×