DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 22 Mei 2026 | 13:31 WIB
DJKI Selesaikan 119 Pengaduan Perkara Tindak Pidana KI
Ilustrasi pengaduan KI. (Dok: DJKI Kemenkum)

Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2021-2025) telah menyelesaikan 119 perkara tindak pidana KI yang didominasi oleh pelanggaran merek. Untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), kini masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui E-Pengaduan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan bahwa penguatan layanan pengaduan digital merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan kepada para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, pelindungan KI harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang merugikan pemilik hak.

“Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan pelindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang,” ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis, 21 Mei 2026.

Sistem pengaduan tersebut dapat diakses melalui pengaduan.dgip.go.id. Dalam mekanismenya, pelapor terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi data pengguna. Setelah itu, pelapor dapat login dan mengisi formulir pengaduan yang memuat identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, hingga tindakan yang dimohonkan.

Laporan pengaduan juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI, identitas pelapor, identitas saksi apabila ada, serta barang bukti atau dokumentasi pendukung berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, maupun bukti transaksi. Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirimkan, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi pengaduan sebagai tanda bahwa laporan telah diterima DJKI.

Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi mengatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis secara menyeluruh oleh tim terkait. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan laporan yang diterima memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI. Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Arie.

Melalui layanan ini, DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI yang ditemui. Selain melakukan pelindungan melalui pendaftaran KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonominya tetap terjaga. Dengan pelindungan KI yang kuat, ekosistem inovasi dan kreativitas nasional diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing.***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sutradara: Jinu di 'KPop Demon Hunters' Terinspirasi Karakter Song Joong Ki

Sutradara: Jinu di 'KPop Demon Hunters' Terinspirasi Karakter Song Joong Ki

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

Indonesia Lanjutkan Perjuangan Tata Kelola Royalti Digital di Forum Hak Cipta Dunia

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:24 WIB

Lee Min Ki dan Hyungwon MONSTA X Jadi Malaikat Maut di Drama Fantasi Baru

Lee Min Ki dan Hyungwon MONSTA X Jadi Malaikat Maut di Drama Fantasi Baru

Your Say | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:26 WIB

Song Joong Ki Comeback ke KBS Lewat Drama Romantis Love Cloud Usai 1 Dekade

Song Joong Ki Comeback ke KBS Lewat Drama Romantis Love Cloud Usai 1 Dekade

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:53 WIB

Menakar Filosofi Ki Hajar Dewantara di Era Kecerdasan Buatan, Masihkah Relevan?

Menakar Filosofi Ki Hajar Dewantara di Era Kecerdasan Buatan, Masihkah Relevan?

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 17:15 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram

Harga Emas Antam Makin Mahal, Modal Rp1 Juta Kini Tak Cukup Beli 0,5 Gram

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:51 WIB

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

Lagi-lagi Taksi Green SM Tertemper KRL, Kali Ini Ringsek di Stasiun Karet

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:47 WIB

Pesan Digital ala Gen Z: Kenapa Stiker Chat Selalu Hadir di Setiap Obrolan?

Pesan Digital ala Gen Z: Kenapa Stiker Chat Selalu Hadir di Setiap Obrolan?

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Walhi Sebut Karhutla di Papua Makin Masif, Banyak Titik Api Berada di Konsesi Food Estate

Walhi Sebut Karhutla di Papua Makin Masif, Banyak Titik Api Berada di Konsesi Food Estate

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Perang di Gaza, Warga Palestina Gunakan Toilet Darurat Zaman Purba

Perang di Gaza, Warga Palestina Gunakan Toilet Darurat Zaman Purba

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Ungkap Tanggal Kepulangan ABK Sukabumi yang Terlantar di Fiji

Kabar Gembira! Dedi Mulyadi Ungkap Tanggal Kepulangan ABK Sukabumi yang Terlantar di Fiji

Jabar | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Rekening Botok Masih Diblokir, Donasi Logistik Banjiri Posko AMPB di DPR

Rekening Botok Masih Diblokir, Donasi Logistik Banjiri Posko AMPB di DPR

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:38 WIB

Sukses dengan The Old Country, Mafia Enggan Disamakan GTA

Sukses dengan The Old Country, Mafia Enggan Disamakan GTA

Your Say | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:35 WIB

Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Makassar Terbakar, Damkarmat Pastikan Tak Meluas

Lahan Kosong 5.000 Meter Persegi di Tallasa City Makassar Terbakar, Damkarmat Pastikan Tak Meluas

News | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:33 WIB

Ubah iPad Rasa MacBook! 3 Rekomendasi Keyboard Bluetooth Murah Mulai Rp130 Ribuan

Ubah iPad Rasa MacBook! 3 Rekomendasi Keyboard Bluetooth Murah Mulai Rp130 Ribuan

Tekno | Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:32 WIB

×