Suara.com - Masuk bulan Zulhijah, umat Islam di seluruh dunia mulai sibuk menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Menariknya, antusiasme masyarakat tidak hanya terbatas pada berkurban untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih ada di dunia.
Sebagian di antara mereka banyak yang memikirkan keluarga yang telah wafat. Kerinduan yang mendalam mendorong mereka untuk menyalurkan pahala ibadah kurban dengan cara berkurban atas nama orang-orang yang telah meninggal dunia. Namun, bagaimanakah sebenarnya pandangan fikih Islam tentang persoalan ini?
Table of Contents
*Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat
1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup
2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat
3. Wajib Bila Ia Sudah Berwasiat Sebelum Wafat
Hukum Kurban untuk yang Sudah Wafat
Merujuk buku Fiqih Praktis Ibadah Kurban karya Abu Aniisah Syahrul Fatwa bin Lukman, hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia tidak bisa disamaratakan. Kita harus melihatnya secara saksama melalui tiga kondisi atau keadaan, antara lain:
1. Boleh, Bila Menyertakan Almarhum Bersama Keluarga yang Masih Hidup
Pada prinsipnya, syariat kurban ditujukan bagi mereka yang masih menjalani kehidupan di dunia. Meski demikian, jika kamu berniat berkurban untuk diri sendiri dan seluruh keluarga, lalu menyertakan anggota keluarga yang sudah wafat ke dalam niat tersebut, maka hal ini hukumnya sah dan dibolehkan.
Sebagai contoh, kepala keluarga menyembelih satu ekor kambing atau ikut patungan sapi dengan niat: “Kurban ini untuk saya dan keluarga saya (termasuk kakek/nenek/orang tua yang sudah meninggal)”. Praktik ini memiliki landasan kuat dari tindakan Rasulullah Saw Saat hendak menyembelih hewan kurbannya, beliau berdoa:
…بِسْمِ اَللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ
“Bismillah, ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
(HR Muslim no 1967)
Dalam doa tersebut, cakupan keluarga dan umat Nabi Muhammad Saw tentu saja melibatkan mereka yang masih hidup maupun yang sudah wafat.
2. Hendaknya Ditinggalkan Jika Mengkhususkan Kurban Hanya untuk Orang yang Sudah Wafat