- Kepala PSAD UII Masduki menyebut pembekuan rekening gerakan kritis mirip taktik rezim otoriter.
- Tindakan pembekuan rekening dan sensor digital mengganggu aktivitas pendanaan serta membatasi penyampaian aspirasi masyarakat sipil.
- Intervensi kepolisian terhadap perbankan berpotensi merusak independensi lembaga serta menurunkan kepercayaan publik.
Suara.com - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia (PSAD UII), Masduki, menilai pembekuan rekening yang terhubung dengan gerakan kritis bukan sekadar persoalan administratif perbankan.
Ia menilai tindakan tersebut memiliki kemiripan dengan pola yang digunakan rezim otoriter untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
"Ini bagian dari satu yang disebut taktik besar atau strategi besar, strategi umum yang dilakukan oleh rezim otoriter untuk mengendalikan atau setidaknya menghadang laju gerakan masyarakat sipil, khususnya berbasis warga," kata Masduki kepada Suara.com, Senin (24/8/2026).
Menurut dia, dalam praktiknya terdapat berbagai cara untuk membatasi aktivitas masyarakat sipil, termasuk melalui ruang digital.
Pembekuan akun digital, peretasan, hingga pemutusan akses internet disebutnya sebagai bentuk pembatasan yang dikenal dalam konteks pengendalian terhadap kelompok masyarakat.
"Jadi bentuk-bentuk ini kalau dalam konsep itu dikenal sebagai misalnya pertama digital freezing ya, freeze. Jadi pembekuan segala akun-akun digital," ujarnya.
Masduki menilai pola serupa kini dapat merambah ke sektor ekonomi melalui pembekuan rekening perbankan.
Akibatnya, rekening yang terhubung dengan gerakan kritis dapat kehilangan akses sehingga aktivitas pendanaan masyarakat sipil ikut terganggu.
"Nah, fenomena yang sama di sektor ekonomi juga dilakukan oleh rezim otoriter. Dalam hal ini yang disebut dengan digital banking freezing atau digital censorship istilahnya," imbuhnya.
Ia menjelaskan pembekuan rekening dapat dilakukan dalam jangka waktu sementara maupun permanen.
Selain itu, tindakan terhadap akun keuangan juga dapat berbentuk peretasan yang menyebabkan pemilik kehilangan akses terhadap sumber daya mereka.
Masduki menilai persoalan tersebut menjadi serius apabila rekening yang dibekukan tidak berkaitan dengan aktivitas yang membahayakan negara, melainkan digunakan untuk mendukung penyampaian aspirasi dan kritik publik.
"Kalau misalnya itu rekening teroris, ya wajar karena ada aspek yang membahayakan negara. Tapi ini kan mereka melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi, sikap kritis," tegasnya.
![Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ju8matv (21/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/21/76387-supriyono-alias-botok.jpg)
Soroti Intervensi Aparat
Masduki juga mempertanyakan keterlibatan aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, yang meminta lembaga ekonomi atau perbankan melakukan tindakan terhadap rekening tertentu.