Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat di kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hendarto delapan tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di LPEI.
  • Terdakwa terbukti menggunakan dana hasil korupsi untuk berjudi serta membeli barang mewah yang memperberat hukuman di persidangan.
  • Selain hukuman penjara, terdakwa wajib membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkap alasan di balik vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur sekaligus pemilik manfaat sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hendarto menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah. Fakta itu menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman terdakwa.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Selain gaya hidup mewah tersebut, hakim juga menilai Hendarto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, perkara yang menjeratnya menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Meski demikian, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya Hendarto belum pernah dihukum dalam perkara lain, sedang dalam kondisi sakit, serta bersikap kooperatif selama persidangan.

Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU), resmi ditahan KPK. [Dea Hardianingsih/Suara.com]
Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (PT BJU) saat diumumkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. [Dea Hardianingsih/Suara.com]

Vonis 8 Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Hendarto setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Selain hukuman badan, Hendarto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Tak hanya itu, hakim turut membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp1,059 triliun dan 49,8 juta dolar AS.

baca juga

“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.

Majelis mencatat, sejumlah dana yang telah disetorkan antara lain Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, serta Rp1,66 miliar pada 27 April 2026.

Hakim juga menegaskan, apabila Hendarto tidak melunasi uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hendarto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar AS.

Dengan putusan itu, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Terkini

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Daftar e-Wallet yang Dapat Promo Top-up BRImo Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Gempa Dahsyat NTT, BMKG: Baru Terjadi Lagi Setelah 30 Tahun Silam

Video | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Top-Up E-Wallet dan Pulsa di BRImo Langsung Dapat Cashback! Buruan, Kuota Terbatas

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:09 WIB

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Binance Perpanjang Airdrop RLUSD, Ini Cara Klaim 1 Juta XRP yang Dibagikan

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×