Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
Ilustrasi-Pencari kerja memadati acara Jakarta Job Fair Jakarta di Gor Kemayoran, Jakarta, Selasa (6/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta membuka 2.843 lowongan Program Padat Karya 2026 dengan upah setara UMP bagi warga yang menganggur.
  • Empat dinas terkait menyediakan posisi pelayanan publik untuk menekan angka pengangguran serta mendorong perputaran ekonomi di Jakarta.
  • Warga ber-KTP DKI usia 18-59 tahun dapat mendaftar daring melalui laman resmi sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka ribuan lowongan kerja melalui Program Padat Karya 2026. Sebanyak 2.843 posisi disiapkan bagi warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan, dengan upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sekitar Rp5,7 juta per bulan.

Program ini menjadi salah satu langkah Pemprov DKI merespons tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat sekaligus menekan angka pengangguran di ibu kota.

Lowongan tersebut dibuka oleh empat organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Bina Marga (DBM), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Peserta yang lolos akan ditempatkan di berbagai bidang pelayanan publik, mulai dari sektor kebersihan lingkungan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan sosial di tingkat kelurahan dan RW.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan program ini tidak sekadar membuka lapangan pekerjaan sementara, tetapi juga menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.

"Melalui Program Padat Karya, kita tidak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga memastikan bantuan ini benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan, sehingga dapat membantu mengurangi pengangguran dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat kelurahan dan RW," ujar Chico dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menyampaikan keterangan kepada awak media di Pulau Onrust, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Fakhri]
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim. [Suara.com/Fakhri]

Syarat Mudah, Khusus Warga Jakarta

Pemprov DKI menetapkan sejumlah syarat bagi calon peserta Program Padat Karya.

Pendaftar wajib memiliki KTP DKI Jakarta, berusia 18 hingga 59 tahun, belum bekerja, sehat jasmani dan rohani, serta termasuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 sampai 5.

baca juga

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi jakarta.go.id/padat-karya.

Calon pelamar diwajibkan mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 10 MB serta mengisi riwayat pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Batas Pendaftaran Berbeda

Pemprov DKI mengingatkan masyarakat untuk segera mendaftar karena tenggat waktu tiap posisi berbeda-beda.

Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 17 Juni, 25 Juni, 26 Juni 2026, hingga 1 Oktober 2026, tergantung kebutuhan masing-masing perangkat daerah.

Karena itu, warga diminta memeriksa secara rinci posisi yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kemampuan maupun pengalaman kerja yang dimiliki.

"Kami mengajak seluruh warga Jakarta untuk mendukung program ini. Bersama-sama, kita bangun Jakarta yang lebih kuat dan inklusif," tutup Chico.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI

Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:28 WIB

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Masuk Kategori Tidak Sehat

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:01 WIB

×