Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat di kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hendarto delapan tahun penjara atas kasus korupsi di LPEI pada Senin, 22 Juni 2026.
  • Hendarto dijatuhi denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan USD 49,8 juta kepada negara.
  • Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang atau diganti tujuh tahun penjara jika uang pengganti tidak dilunasi setelah putusan inkrah.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun kepada Direktur sekaligus pemilik manfaat dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan Bara Jaya Utama (Grup BJU) Hendarto.

Hendarto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Pidana denda Rp500 juta harus dibayar Hendarto dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain itu, Hendarto juga dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang sebanyak Rp1 triliun (Rp1.059.350.000.000) dan USD 49,8 juta (USD 49.875.000).

“Penetapan ini mempertimbangkan sejumlah uang tunai yang telah dititipkan dan disetor ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia,” ujar hakim.

Adapun uang tunai yang sudah disetorkan ialah Rp1,2 miliar pada 20 April 2026, Rp910 juta pada 22 April 2026, dan Rp1,6 miliar (Rp1.660.000.000) pada 27 April 2026.

“Jumlah di atas ditetapkan sebagai nilai pengurang uang pengganti, dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran uang pengganti,” ucap hakim.

Jika Hendarto tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

baca juga

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun,” tandas hakim.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Jaksa menuntut agar Hendarto dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan USD 14,95 juta.

Dengan begitu, Hendarto dinilai telah bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Riset LPEI: Indonesia Masih Pengekspor Minyak Kelapa Terbesar Kedua di Dunia

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 10:36 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar

News | Rabu, 14 Januari 2026 | 21:14 WIB

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Lantik Ketua dan Anggota Dewan Direksi LPEI

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Lantik Ketua dan Anggota Dewan Direksi LPEI

Bisnis | Rabu, 07 Januari 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun dari LPEI untuk Pembiayaan Ekspor Industri Tekstil dan Furnitur

Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun dari LPEI untuk Pembiayaan Ekspor Industri Tekstil dan Furnitur

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 13:12 WIB

Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat

Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 17:52 WIB

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi LPEI Senilai Rp 919 Miliar, Rumah dan Apartemen Digeledah

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:14 WIB

Terkini

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:38 WIB

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB