Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Muhamad Yasir

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
ilustrasi-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Plt. Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum terkait dugaan korupsi proyek fiktif senilai belasan miliar. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Plt Direktur Irigasi Kementerian PU, YRW, dan dua petinggi perusahaan swasta pada 24 Juni 2026.
  • Ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari atas dugaan suap, pemerasan, serta rekayasa proyek fiktif di Kementerian PU.
  • Praktik korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp16 miliar dan penyidik kini melakukan pelacakan aset terkait.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum (PU), YRW alias Yosiandi Radi Wicaksono, beserta dua petinggi perusahaan swasta.

Mereka dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi berjamaah yang mencakup praktik suap hingga proyek fiktif senilai belasan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan, Dapot Dariarma, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka akan mendekam di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

"Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di mana ketiganya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Dapot di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Yosiandi Radi Wicaksono saat meninjau Daerah irigasi Rawa (DIR) Sebakung, Kab. Penajam Paser Utara bersama  Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono. [iln.go.id]
Mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Yosiandi Radi Wicaksono (rompi kuning) saat meninjau Daerah irigasi Rawa (DIR) Sebakung, Kab. Penajam Paser Utara bersama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono. [iln.go.id]

Kasus ini terbagi dalam dua klaster korupsi. Klaster pertama menjerat YRW yang diduga melakukan pemerasan dan menerima suap saat menjabat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) periode 2025-2026.

Ia dituding mengantongi uang panas dari sejumlah BUMN Karya dan pihak swasta.

"Mereka melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ungkap Dapot.

Sementara klaster kedua, melibatkan RW (Direktur CV TAS) dan JSR (Direktur PT BKS). Keduanya diduga bekerja sama merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Jenderal Cipta Karya pada periode 2023 dan 2024.

Akibat permainan kotor ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp16 miliar.

baca juga

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah aset mewah yang diduga hasil dari praktik rasuah tersebut, termasuk dua unit mobil mewah dan gepokan uang tunai dalam mata uang dolar AS.

Hingga kekinian, Kejaksaan terus melakukan pengembangan untuk melacak keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun sektor swasta.

Penyidik juga tengah berfokus melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna memulihkan kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan oleh para tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

Immanuel Ebenezer 'Noel' Resmi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Jalani Vonis 4,5 Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:09 WIB

Terkini

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:32 WIB

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:25 WIB

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:23 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:47 WIB

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:35 WIB