Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Bangun Santoso

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK terkait kasus korupsi tahun 2026.
  • Pengajuan dilakukan karena Sony mengungkap puluhan nama tersangka dan merasa memerlukan jaminan keamanan bagi dirinya serta keluarga.
  • Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut karena Sony dikategorikan sebagai pelaku utama dan belum mengakui perbuatan dalam kasus korupsi.

Suara.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengajukan permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengajuan JC itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," kata kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti kepada awak media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Ia mengungkapkan alasan pengajuan JC tersebut lantaran tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi Sony serta keluarganya usai mengungkap puluhan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dia pun mengharapkan LPSK bisa memberikan keputusan dengan objektif tanpa intervensi dari pihak lain.

"Saat ini, kami posisinya masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai JC, yaitu LPSK," ujar Krisna sebagaimana dilansir Antara.

Secara terpisah, Ketua LPSK Achmadi mengatakan LPSK masih mendalami pengajuan JC oleh Sony.

"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK, LPSK juga akan mendalami permohonan tersebut dan nanti lebih lanjut kita koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menolak permohonan JC yang diajukan oleh Sony.

baca juga

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan alasan penolakan itu lantaran Sony tidak memenuhi syarat sebagai JC atas sangkaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia menjelaskan pelaksanaan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang JC, yaitu bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatan.

Namun, usai penyidik memeriksa Sony serta meneliti keterangan yang diberikan, penyidik menyimpulkan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama dalam kasus ini.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama, sehingga bukan merupakan pelaku yang ke-second liner, dari kedua yang akan membuka pelaku di atasnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk syarat kedua bahwa saksi pelaku harus mengakui perbuatan. Syarief mengatakan bahwa Sony belum mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:19 WIB

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:57 WIB

Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?

Kejagung 'Banjir' Alat Bukti Korupsi MBG, Upaya Sony Sonjaya Jadi JC Berakhir Sia-sia?

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:27 WIB

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:15 WIB

Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek

Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:32 WIB

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 17:18 WIB

Terkini

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Dua Kali Dihalangi Masuk, Ombudsman Temukan Kamar Berfasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan

Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan

Sumbar | Rabu, 23 September 2026 | 15:07 WIB

Kemunculan Cucu Krakatau Seluas 30,3 Hektare Bikin Heboh Media Asing: Gunung Api Baru?

Kemunculan Cucu Krakatau Seluas 30,3 Hektare Bikin Heboh Media Asing: Gunung Api Baru?

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:06 WIB

BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 15:05 WIB

Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Merekam Cerita dari Negeri: BRI inFrame 2026 Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 15:02 WIB

Bukan Cuma Jago di Lapangan, Kevin Diks Ungkap Kelebihan Mitchell Baker dan Luke Vickery

Bukan Cuma Jago di Lapangan, Kevin Diks Ungkap Kelebihan Mitchell Baker dan Luke Vickery

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 15:01 WIB

BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Ciri-ciri Bruntusan Akibat Sunscreen, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Ciri-ciri Bruntusan Akibat Sunscreen, Lengkap dengan Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Relationship di Era Gen Z: Ketika Love Language Bukan Satu-satunya Ukuran

Relationship di Era Gen Z: Ketika Love Language Bukan Satu-satunya Ukuran

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 15:00 WIB

Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi

Lewat BRI inFrame 2026, Kisah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Diabadikan dalam Bingkai Fotografi

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 14:58 WIB

×