Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Bangun Santoso, Tiara Rosana

Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
Ilustrasi KUHP baru mulai berlaku. (Suara.com/Aldie)
baca 10 detik
  • LBH Masyarakat menyoroti dualisme hukum antara KUHP baru dengan UU Narkotika yang menghambat penanganan medis di Indonesia.
  • Hakim menjatuhkan vonis penjara kepada warga negara Belanda pada Juni 2026 meskipun memiliki resep ganja medis sah.
  • LBHM mendesak reformasi UU Narkotika agar hukum pidana lebih mengedepankan aspek rehabilitatif daripada penghukuman yang kaku dan tidak adil.

Suara.com - Sistem peradilan pidana Indonesia tengah menghadapi dualisme hukum yang membingungkan. LBH Masyarakat (LBHM) menyoroti berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru justru bertabrakan langsung dengan kekakuan Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam memproses kasus-kasus medis.

"Kondisi kita hari ini ada dua sistem hukum yang berjalan saling bertentangan satu sama lain," ujar Pengacara Publik LBHM, Ma'ruf Bajamal, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ma'ruf merujuk pada dilema yang terjadi saat vonis seorang warga negara Belanda dijatuhkan pada Selasa (23/6/2026).

Pria tersebut menderita komplikasi kesehatan berat dan mengantongi resep ganja medis legal dari Belanda dan Thailand. Sialnya, setibanya di Indonesia, ia langsung ditangkap dan akses kesehatannya terputus total.

Di persidangan, majelis hakim sebenarnya mengakui kondisi medis terdakwa dan bukti resep dokter yang sah.

Namun, hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah karena terikat Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika yang melarang keras penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan.

Padahal, jika merujuk pada Pasal 54 KUHP nasional yang baru, hakim memiliki kewajiban imperatif untuk mempertimbangkan kondisi pelaku, masa depan, hingga riwayat hidupnya sebelum menjatuhkan hukuman.

"Dalam pertimbangan hakim, sebenarnya diakui bahwa pendekatan hukum pidana itu sudah sepatutnya berubah dari yang awalnya pembalasan menjadi rehabilitatif dan korektif. Tetapi ketika dipertentangkan dengan UU Narkotika, hakim kembali mendasarkannya pada penghukuman penjara," jelas Ma'ruf.

LBHM menilai kontradiksi ini membuktikan bahwa UU Narkotika sudah usang dan mendesak untuk segera direformasi.

baca juga

Regulasi yang kaku dinilai hanya melahirkan ketidakadilan yang terus berulang di masyarakat.

"Semakin banyak negara menciptakan aturan pidana, maka akan semakin tinggi angka penghukuman, semakin memperbesar ketidakadilan. Undang-Undang Narkotika kita memang sudah sangat urgen untuk dirubah, menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan hukum di Indonesia," tegas Ma'ruf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis

Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis

Otomotif | Senin, 08 Juni 2026 | 18:10 WIB

Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik

Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik

Your Say | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:40 WIB

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:58 WIB

Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru

News | Senin, 09 Maret 2026 | 13:32 WIB

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman

DPR | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:46 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 17:33 WIB

Terkini

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

×