Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

M Nurhadi

Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
ARSIP-Unjuk rasa pengungsi Afganistan di kantor UNHCR Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
baca 10 detik
  • UNHCR menyatakan peluang pengungsi di Indonesia untuk pindah ke negara ketiga sangat kecil karena kuota global terbatas.
  • Negara penerima memiliki otoritas penuh menetapkan kriteria dan jumlah pengungsi berdasarkan tingkat kerentanan secara sangat ketat.
  • UNHCR menyarankan pengungsi mencari jalur alternatif seperti pendidikan atau kerja karena rata-rata masa tunggu mencapai tujuh tahun.

Suara.com - Perwakilan Komisioner PBB Urusan Pengungsi (UNHCR) akhirnya membeberkan alasan utama di balik nasib ribuan pengungsi luar negeri yang tertahan hingga bertahun-tahun di Indonesia, tanpa kejelasan kapan akan diberangkatkan ke negara ketiga.

Assistant Protection Officer UNHCR, Hendrik Therik, mengungkapkan bahwa peluang pengungsi untuk dipindahkan ke negara tujuan akhir melalui skema penempatan kembali (resettlement) secara global sebenarnya sangatlah kecil. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kuota dan ketatnya seleksi dari negara-negara penerima.

"Secara global kurang dari satu persen pengungsi bisa menikmati opsi penempatan ke negara ketiga melalui penempatan kembali (resettlement). Namun, kriteria dan kuota yang diterima ditentukan oleh negara ketiga, bukan oleh UNHCR," ujar Hendrik Therik saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Hendrik menegaskan bahwa program resettlement ini bukanlah hak mutlak yang bisa dituntut secara otomatis oleh setiap pengungsi. Skema ini murni merupakan salah satu opsi solusi jangka panjang yang kebetulan tersedia bagi sebagian kecil populasi pengungsi di dunia.

Dalam tata laksana hukum internasional, negara penerima memiliki otoritas absolut untuk menentukan jumlah kuota tahunan serta spesifikasi kelompok pengungsi yang bersedia mereka tampung.

Pada praktiknya, negara-negara tersebut akan mendahulukan individu atau keluarga yang masuk dalam kategori paling rentan (vulnerable).

Di sisi lain, UNHCR menyayangkan adanya jurang pemisah antara ekspektasi para pengungsi dan realita yang terjadi di lapangan. Banyak dari mereka yang masih menaruh harapan tinggi untuk segera diterbangkan ke negara maju, tanpa menyadari adanya pergeseran situasi global.

"Pengungsi terkadang punya ekspektasi yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan realita yang ada," imbuh Hendrik.

Kondisi penantian ini kian diperparah oleh tren penurunan dukungan kemanusiaan di tingkat global, yang berdampak langsung pada pemangkasan kuota pemindahan pengungsi. Akibat sistem antrean yang mengular ini, masa tunggu para pengungsi di negara transit seperti Indonesia menjadi semakin panjang secara signifikan.

baca juga

Statistik Pengungsi: Puluhan Tahun Terjebak di Ruang Transit

Berdasarkan data mutakhir yang dirilis oleh UNHCR, rata-rata pengungsi internasional harus menghabiskan waktu selama tujuh tahun hidup dalam ketidakpastian di wilayah Indonesia.

Bahkan, dari total sekitar 12.000 jiwa pengungsi yang terdaftar resmi di tanah air, sekitar 30 persen di antaranya dilaporkan telah menetap di Indonesia selama lebih dari satu dekade atau di atas 10 tahun.

Melihat kenyataan yang tidak mudah ini, UNHCR mulai mendesak para pengungsi untuk tidak lagi berpangku tangan dan mulai melirik berbagai jalur alternatif legal lainnya menuju negara ketiga, seperti:

  • Jalur Pendidikan: Beasiswa internasional atau visa pelajar.
  • Program Sponsor Swasta: Kemitraan komunitas atau keluarga di negara tujuan.
  • Jalur Tenaga Kerja: Pemenuhan keahlian khusus yang dicanangkan negara penerima.

"Pengungsi perlu menyadari bahwa bergantung pada resettlement saja tidak sustainable (berkelanjutan)," tegasnya.

UNHCR mengimbau para pengungsi untuk aktif membekali diri dengan kemampuan baru di lokasi penampungan saat ini.

Penguasaan keterampilan, akses pendidikan mandiri, serta ketahanan ekonomi dinilai menjadi pilar utama agar para pengungsi dapat menjalani hidup dengan lebih bermartabat sembari menantikan kepastian solusi jangka panjang bagi masa depan mereka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

PBB: Hampir 1.000 Warga Palestina Dibunuh Israel Sejak Oktober 2025

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 17:33 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

Peringatan Keras untuk Pemerintah! MBG Bisa Sia-sia Jika Anak Masih Dikepung Makanan Tak Sehat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:44 WIB

Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia

Lebanon Bongkar Kebohongan Israel di PBB: Klaim Bela Diri, tapi Serang RS hingga Situs Warisan Dunia

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:02 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×