KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 29 Juni 2026 | 17:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • KPK memperpanjang penahanan Titin Rita Lestari selama 40 hari mulai 30 Juni 2026 demi kepentingan penyidikan kasus suap.
  • Kasus ini melibatkan lima tersangka terkait manipulasi opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari WDP menjadi WTP.
  • Penyidik KPK menambah waktu penahanan untuk melengkapi berkas perkara kelima tersangka sebelum melanjutkan proses ke tahap hukum berikutnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Tim Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tersangka TTN, hari ini dilakukan perpanjangan pertama penahanannya untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni 2026," kata Budi, Senin (29/6/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), pihak swasta.
  2. Titin Rita Lestari (TTN), ASN sekaligus Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan.
  3. Edison, Bupati Muara Enim.
  4. Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
  5. Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara diduga sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika diduga sebagai pemberi suap. Ketiganya dijerat dengan ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan perpanjangan penahanan tersebut, penyidik KPK memiliki tambahan waktu untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

Tunggakan Rusun DKI Disorot BPK, DPRD Minta Pemprov Tak Korbankan Warga Miskin

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 19:06 WIB

Terkini

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:39 WIB

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:38 WIB

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:36 WIB

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:31 WIB

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:24 WIB

Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN

Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:23 WIB

'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung

'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:22 WIB

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

×