Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan pada 23 Juni 2026 terkait kasus suap opini WTP bagi Pemkab Muara Enim.
  • Penyidik menyita dokumen perubahan opini BPK serta menemukan petunjuk intervensi pusat dalam kasus suap Bupati Edison tersebut.
  • KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih selama dua puluh hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (23/6/2026).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di BPK yang melibatkan Bupati Nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen perubahan penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Selain itu, ditemukan pula bukti adanya upaya mengubah kembali opini BPK setelah Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK pusat untuk mengubah dokumen tersebut. Budi menjelaskan barang bukti yang ditemukan nantinya akan dianalisis lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

Modus 'Tak Diklik': KPK Bongkar Pungli dan Setoran Gelap Kanim Bali untuk Eks Wamen Silmy Karim

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:24 WIB

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:45 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

KPK Panggil Mantan Direksi PT Pelabuhan Penajam Tentang PPT ET

KPK Panggil Mantan Direksi PT Pelabuhan Penajam Tentang PPT ET

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:36 WIB

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Skandal 'Bisnis Haram' Izin WNA di Bali, KPK Periksa Enam Saksi Agensi Visa

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:26 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Terkini

Persija Jakarta vs Persib di GBK Masih Terganjal Izin Polisi, Panpel Ungkap Peluang Terbarunya

Persija Jakarta vs Persib di GBK Masih Terganjal Izin Polisi, Panpel Ungkap Peluang Terbarunya

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 10:42 WIB

Apa Itu Eggshell Parents? Tipe Orang Tua yang Bikin Anak Hidup dalam Kecemasan Kronis

Apa Itu Eggshell Parents? Tipe Orang Tua yang Bikin Anak Hidup dalam Kecemasan Kronis

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:41 WIB

Sinyal Hijau DPR: Restui Rencana Prabowo Lebur Badan Geologi dan BMKG Demi Efisiensi

Sinyal Hijau DPR: Restui Rencana Prabowo Lebur Badan Geologi dan BMKG Demi Efisiensi

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:40 WIB

Review Parasomnia: Ketakutan Bikin Obsesi Mengendalikan Segalanya, Ngeri!

Review Parasomnia: Ketakutan Bikin Obsesi Mengendalikan Segalanya, Ngeri!

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:35 WIB

Anime Dark Gathering Season 2 Bagikan Visual Horor Perdana, Tayang 2027

Anime Dark Gathering Season 2 Bagikan Visual Horor Perdana, Tayang 2027

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:30 WIB

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:28 WIB

Frankie MacDonald Ramal Gempa hingga M9 di Indonesia sebelum Akhir 2026

Frankie MacDonald Ramal Gempa hingga M9 di Indonesia sebelum Akhir 2026

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 10:27 WIB

7 Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Leo yang Berjiwa Pemimpin, Sesuai dengan Passion

7 Karier dan Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Leo yang Berjiwa Pemimpin, Sesuai dengan Passion

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 10:26 WIB

Media Eropa Gambarkan Kengerian Krakatau Meletus: Tahun 1883 Bikin Dunia Dingin, 2018 Tsunami

Media Eropa Gambarkan Kengerian Krakatau Meletus: Tahun 1883 Bikin Dunia Dingin, 2018 Tsunami

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:22 WIB

Tak Lagi Membosankan, Bagaimana Warga Gandaria Utara Pilah Sampah Lewat Smart Geprek?

Tak Lagi Membosankan, Bagaimana Warga Gandaria Utara Pilah Sampah Lewat Smart Geprek?

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 10:19 WIB

×