- KPK menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan pada 23 Juni 2026 terkait kasus suap opini WTP bagi Pemkab Muara Enim.
- Penyidik menyita dokumen perubahan opini BPK serta menemukan petunjuk intervensi pusat dalam kasus suap Bupati Edison tersebut.
- KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Gedung Merah Putih selama dua puluh hari.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (23/6/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di BPK yang melibatkan Bupati Nonaktif Muara Enim, Edison, sebagai tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, barang bukti yang diamankan di antaranya dokumen perubahan penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Selain itu, ditemukan pula bukti adanya upaya mengubah kembali opini BPK setelah Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Dokumen perubahan-perubahan dari temuan WDP menjadi WTP khususnya untuk Pemkab Muara Enim, dokumen terkait upaya melakukan perubahan kembali setelah adanya tangkap tangan KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Selain itu, lanjut Budi, penyidik juga menemukan petunjuk dugaan intervensi dari BPK pusat untuk mengubah dokumen tersebut. Budi menjelaskan barang bukti yang ditemukan nantinya akan dianalisis lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.
Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.