Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Rabu, 01 Juli 2026 | 12:02 WIB
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
Ilustrasi isi bensin (pixabay)
baca 10 detik
  • Kortastipidkor Polri membongkar kasus korupsi BBM yang merugikan negara 486 miliar rupiah.
  • Kasus korupsi BBM jenis HSD ini melibatkan PT PPN dan PT AKT.
  • Modus pelaku menggunakan siasat adendum saat pembayaran pengadaan minyak mulai macet.

Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya membongkar praktik culas dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan PT PPN dan PT AKT.

Kasus yang bergulir sejak periode 2009 hingga 2012 ini mencatatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Affandi, membeberkan secara rinci bagaimana kongkalikong ini bermula hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.

Berawal dari Kerja Sama Penyediaan High Speed Diesel (HSD)

Menurut Kombes Pol Ahmad Yusuf Affandi, kasus ini berawal dari jalinan kerjasama antara dua perusahaan besar dalam pengadaan bahan bakar.

"Awalnya perkara ini merupakan kerja sama antara PT AKT dengan PT PPN terkait penyediaan bahan bakar minyak jenis HSD (High Speed Diesel) untuk perusahaan AKT itu sendiri," ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip dari kanal Youtube TV Radio Polri.

Pada tahap awal, Yusuf menjelaskan bahwa proses transaksi berjalan normal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pembayaran dilakukan dengan sistem Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Siasat Adendum saat Pembayaran Macet

baca juga

Namun, masalah mulai muncul di tengah jalan. PT AKT ternyata tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan BBM kepada PT PPN.

Alih-alih menghentikan pasokan karena pembayaran macet, oknum di PT PPN justru mengubah klausul yang memudahkan PT AKT.

"Namun di tengah perjalanan, PT AKT tidak dapat membayar tunggakan-tunggakan. Oleh para pejabat di lingkungan PPN, tidak dilakukan terminasi ataupun evaluasi. Justru dibuat adendum-adendum yang memudahkan PT AKT," ungkap Yusuf.

Kemudahan-kemudahan dalam adendum inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, karena menguntungkan pihak swasta dan mengabaikan risiko kerugian negara.

Negara Rugi Rp486 Miliar

Meski pembayaran menunggak, pengiriman BBM jenis HSD tetap dilakukan dalam jumlah yang sangat besar.

Tercatat, sebanyak 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta USD telah dikirimkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya selisih pembayaran yang tidak terpenuhi yang berujung pada kerugian negara.

"BPK melaksanakan audit dan didapatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta US Dollar atau diperkirakan setara sekitar 486 miliar rupiah," tegas Yusuf.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell

Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:28 WIB

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis

Prediksi IHSG Hari Ini dan Saham-saham Rekomendasi Analis

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:28 WIB

Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli

Merek Sepatu Lari Lokal yang Bagus Apa? Ini 5 Rekomendasi Seri Terlarisnya sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:55 WIB

Rice Cooker yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Beserta Fitur dan Review Pembeli

Rice Cooker yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi Beserta Fitur dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:20 WIB

5 Rekomendasi Sampo Anti-Jamur dan Ketombe untuk Kulit Kepala Bersih Sehat

5 Rekomendasi Sampo Anti-Jamur dan Ketombe untuk Kulit Kepala Bersih Sehat

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Buka Sidang Paripurna RUU APBN 2027, Puan Sebut 291 Anggota DPR Hadir dan Sisanya Izin

Buka Sidang Paripurna RUU APBN 2027, Puan Sebut 291 Anggota DPR Hadir dan Sisanya Izin

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

VinFast Resmi Buka Dealer di Jogja, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan Targetkan 40 Persen Pasar

VinFast Resmi Buka Dealer di Jogja, Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik dan Targetkan 40 Persen Pasar

Otomotif | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK Saat Timnas Indonesia Menjamu Bangladesh

John Herdman Minta Suporter Penuhi SUGBK Saat Timnas Indonesia Menjamu Bangladesh

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:51 WIB

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Disepakati, APBD Perubahan Riau 2026 Diklaim Berpihak pada Rakyat

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 10:49 WIB

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

CMTG Upgrade Private Cloud, Laporan SQL yang Dulu Menit Kini Jadi Hitungan Detik

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bakar Duit Nyaris Rp10.000 Triliun, Startup AI Anthropic Incar Dana IPO Rp35 Kuadriliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 10:48 WIB

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Dobrak Batasan! Allday Project Tak Mau Terikat Aturan di Lagu Baru, Crash

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 10:45 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

Wakil Ketua Komisi III DPR Santoso: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Tak Atur Illicit Enrichment

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:44 WIB

Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Malaysia Memaksa Skuad Garuda Harus Sapu Bersih Laga Pamungkas

Hasil Imbang Timnas Indonesia Lawan Malaysia Memaksa Skuad Garuda Harus Sapu Bersih Laga Pamungkas

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 10:41 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan Deretan Lapak di Jakarta Barat

Korsleting Listrik Hanguskan Deretan Lapak di Jakarta Barat

News | Selasa, 29 September 2026 | 10:25 WIB

×