- Kortastipidkor Polri membongkar kasus korupsi BBM yang merugikan negara 486 miliar rupiah.
- Kasus korupsi BBM jenis HSD ini melibatkan PT PPN dan PT AKT.
- Modus pelaku menggunakan siasat adendum saat pembayaran pengadaan minyak mulai macet.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya membongkar praktik culas dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan PT PPN dan PT AKT.
Kasus yang bergulir sejak periode 2009 hingga 2012 ini mencatatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Affandi, membeberkan secara rinci bagaimana kongkalikong ini bermula hingga akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
Berawal dari Kerja Sama Penyediaan High Speed Diesel (HSD)
Menurut Kombes Pol Ahmad Yusuf Affandi, kasus ini berawal dari jalinan kerjasama antara dua perusahaan besar dalam pengadaan bahan bakar.
"Awalnya perkara ini merupakan kerja sama antara PT AKT dengan PT PPN terkait penyediaan bahan bakar minyak jenis HSD (High Speed Diesel) untuk perusahaan AKT itu sendiri," ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip dari kanal Youtube TV Radio Polri.
Pada tahap awal, Yusuf menjelaskan bahwa proses transaksi berjalan normal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pembayaran dilakukan dengan sistem Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Siasat Adendum saat Pembayaran Macet
Namun, masalah mulai muncul di tengah jalan. PT AKT ternyata tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan BBM kepada PT PPN.
Alih-alih menghentikan pasokan karena pembayaran macet, oknum di PT PPN justru mengubah klausul yang memudahkan PT AKT.
"Namun di tengah perjalanan, PT AKT tidak dapat membayar tunggakan-tunggakan. Oleh para pejabat di lingkungan PPN, tidak dilakukan terminasi ataupun evaluasi. Justru dibuat adendum-adendum yang memudahkan PT AKT," ungkap Yusuf.
Kemudahan-kemudahan dalam adendum inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, karena menguntungkan pihak swasta dan mengabaikan risiko kerugian negara.
Negara Rugi Rp486 Miliar
Meski pembayaran menunggak, pengiriman BBM jenis HSD tetap dilakukan dalam jumlah yang sangat besar.
Tercatat, sebanyak 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta USD telah dikirimkan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya selisih pembayaran yang tidak terpenuhi yang berujung pada kerugian negara.
"BPK melaksanakan audit dan didapatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta US Dollar atau diperkirakan setara sekitar 486 miliar rupiah," tegas Yusuf.