- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim sepuluh tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Terdapat dissenting opinion dari satu hakim anggota yang meyakini mantan Mendikbud tersebut seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum.
- Pakar hukum menyarankan Pengadilan Tinggi melakukan evaluasi independen dan objektif terhadap perkara tersebut demi menjamin penegakan keadilan hukum.
Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Adapun Hakim Anggota IV, Andi Saputra, menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.
"Nah kalau kita lihat, 4 lawan 1 gitu ya, dengan adanya dissenting ini sepertinya hakim lebih berpihak untuk menghukum, maksud saya, hakim itu setuju dengan apa yang disampaikan oleh jaksa," kata Trisno kepada Suara.com, Rabu (1/7/2026).
Trisno menilai, perbedaan pandangan yang kontras di antara para hakim mengindikasikan adanya keraguan yang nyata dalam pembuktian materiil kasus korupsi laptop Chromebook tersebut.
Meskipun satu hakim menyatakan bebas, empat hakim lainnya yang memutus bersalah juga disinyalir memiliki kalkulasi hukuman yang tidak seragam hingga akhirnya berkompromi pada angka 10 tahun penjara.
Pasalnya vonis yang diterima Nadiem ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa yakni 18 tahun penjara.
"Hanya yang menarik begini. Satu menyatakan dia (Nadiem) ndak bersalah, lalu masih ada empat hakim. Empat ini menyatakan bersalah tapi pasti berbeda-beda itu," ujarnya.
"Karena dalam perkara korupsi itu ada beberapa perkara itu lebih dari tuntutan jaksa. Tapi kan ini hakim pada akhirnya bersepakat, dia hanya 10 tahun. Artinya lebih rendah dari yang disampaikan oleh jaksa," tambahnya.
Situasi ini dinilai harus menjadi catatan bagi majelis hakim di Pengadilan Tinggi untuk tidak sekadar mengamini putusan pengadilan tingkat pertama.
Evaluasi total terhadap berkas perkara dan pertimbangan dissenting opinion wajib dilakukan secara independen demi menegakkan keadilan hukum yang objektif.
Namun di sisi lain, Trisno memberikan catatan kritis terhadap rekam jejak mayoritas hakim di tingkat Pengadilan Tinggi yang selama ini dinilai cenderung enggan melakukan terobosan hukum.
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) memeluk pengemudi Gojek sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/30/85630-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Pola penanganan perkara korupsi di tingkat banding kerap kali hanya menjadi formalitas sebelum kasus tersebut menggelinding ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi kalau saya lihat hampir di atas 90 persen hakim-hakim kita di tingkat Pengadilan Tinggi itu kesannya itu, ya sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Ini yang saya tangkap gitu. Jadi tidak berbeda, meskipun ada, tapi angkanya kecil," kata dia.
"Saya sering lihat itu banding ditolak, banding ditolak. Nah saya berharap hakim pengadilan tinggi itu betul-betul mempertimbangkan lagi dengan baik dan seksama," lanjutnya.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan tinggi merespons memori banding yang diajukan kubu Nadiem Makarim.
Menurutnya, jika argumentasi dissenting opinion yang menyatakan absennya mens rea (niat jahat) Nadiem dinilai lebih berdasar, maka peluang mantan menteri tersebut untuk bebas di tingkat kedua masih terbuka lebar.
"Kalaupun misalnya mereka menyatakan tetap bersalah, tapi hukumannya berbeda, saya menganggap bahwa persoalannya ini nanti di tingkat kasasi harus sungguh-sungguh ini hakim-hakim Mahkamah Agung," tandasnya.