- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby serta dua tersangka lainnya dalam kasus suap jual beli jabatan dan hutan.
- Suhardiman diduga memotong Sisa Hasil Usaha petani untuk kepentingan pribadi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
- KPK menahan ketiga tersangka di Rutan Gedung Merah Putih Jakarta selama dua puluh hari sejak awal Juli 2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tidak hanya menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut Suhardiman juga menerima uang terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Awalnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/64882-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” tambah dia.
Meski begitu, Taufik menyebut pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak lain.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Untuk Ardiles, masa penahanannya dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli. Sebab, Ardiles sudah diamankan terlebih dahulu, sementara Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa, 30 Juni 2026 malam.
Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.