- KPK memeriksa Japto Soerjosoemarjo di Jakarta pada 30 Juni 2026 terkait kepemilikan aset dalam kasus gratifikasi batu bara.
- Pemeriksaan bertujuan mengklasterkan aset sitaan untuk pembuktian perkara serta upaya pemulihan aset negara bagi para tersangka korporasi.
- Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, diduga menerima gratifikasi produksi batu bara dan melakukan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan sejumlah aset yang telah disita dari Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarjo. Pendalaman dilakukan saat Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara pada Selasa (30/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan mengelompokkan atau mengklasterkan aset-aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka, termasuk tiga korporasi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
"Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan mengklastering aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
"Sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," lanjutnya.
Budi menjelaskan, penyidik menduga aset-aset yang disita dari Japto berkaitan dengan penerimaan gratifikasi. Karena itu, penyitaan tidak hanya diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
"Ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, majelis hakim menetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, maka aset-aset itu kemudian bisa dilelang sebagai pembayaran uang pengganti, misalnya," ujarnya.
Dalam perkara ini, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK menduga Rita mematok tarif sebesar USD 3,3 hingga USD 5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, Rita juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 104 kendaraan, yang terdiri atas 72 mobil dan 32 sepeda motor. Penyidik juga mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti itu diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).