- KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyidikan kasus gratifikasi pelepasan kawasan hutan di Riau.
- Penyidik mendalami pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Raja Juli di Jakarta pada 2 Juni 2026.
- KPK menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi desa untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Peluang itu muncul setelah penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby, termasuk pertemuannya dengan Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Meski demikian, Taufik meminta publik menunggu perkembangan proses penyidikan yang masih berjalan.
Di sisi lain, KPK mengungkap telah menemukan fakta adanya pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Menurut Taufik, kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dalam proses pelepasan kawasan hutan. Adapun keputusan pelepasan kawasan HPT sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, penyidik akan mendalami pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut, kata Taufik, telah diperoleh penyidik dari sejumlah pihak.
![Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/01/64882-bupati-kuansing-suhardiman-amby.jpg)
Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Lima orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, yakni tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemkab Kuansing, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri. Keduanya memenuhi panggilan penyidik dan dijemput di Bandara Soekarno-Hatta pada 30 Juni 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, penyidik juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan. (Antara)